Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
2. Pengembangan Kebun Raya adalah kegiatan meningkatkan jumlah kebun raya di seluruh wilayah
INDONESIA untuk mengkonservasi tumbuhan secara ex situ berdasarkan tipe ekoregion.
3. Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kebun Raya di seluruh wilayah INDONESIA berdasarkan tipe ekoregion.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5. Pihak Lain adalah perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perorangan.
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
Pasal 2
Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi pengembangan Kebun Raya di INDONESIA.
Pasal 3
(1) Kepala LIPI MENETAPKAN Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA.
(2) Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan tipe Ekoregion.
(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
Pasal 4
Prioritas penetapan lokasi pengembangan Kebun Raya INDONESIA berdasarkan pada:
a. keterwakilan tipe Ekoregion;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional; dan
c. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
Pasal 5
Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan pembangunan Kebun Raya harus mengacu pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA.
(2) Selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain dapat mengusulkan pembangunan Kebun Raya.
(3) Usulan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala LIPI dengan mengacu pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA.
Pasal 7
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
