Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Kelola adalah cara, proses, dan prosedur pengelolaan dalam mendayagunakan pemanfaatan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
3. Alih Teknologi secara Nonkomersial adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang yang tidak bertujuan mencari keuntungan finansial.
4. Alih Teknologi secara Komersial adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang yang bertujuan mencari keuntungan finansial, dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak, atau terciptanya perusahaan/wirausaha pemula berbasis teknologi.
5. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya

di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengembangan adalah kegiatan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
8. Hasil Penelitian dan Pengembangan adalah seluruh hasil yang terkait dengan Penelitian dan Pengembangan di luar Kekayaan Intelektual, antara lain berupa artikel ilmiah, naskah kebijakan, dokumen kebijakan, dokumen kerja sama, dan prototipe.
9. Valuasi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan menelaah tingkat kesiapan teknologi dan nilai sosial ekonomi dari Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.
10. Inkubasi Teknologi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator kepada perusahaan/wirausaha pemula berbasis teknologi.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Royalti adalah jumlah yang dibayarkan oleh penerima Lisensi kepada pemegang hak Kekayaan Intelektual melalui proses penerimaan negara berdasarkan

peraturan perundang-undangan.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
14. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menghasilkan Kekayaan Intelektual serta menghasilkan Penelitian dan Pengembangan.
15. Pelaksana Kegiatan adalah peneliti kepala dan/atau anggota peneliti yang melakukan Penelitian dan Pengembangan di Satuan Kerja.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di lingkungan LIPI.

Pasal 3

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. mengatur Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di lingkungan LIPI;
b. mendorong penyebarluasan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan sinergi kerja sama antara Satuan Kerja dalam pelaksanaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan LIPI; dan
d. memperkuat jejaring antar-Satuan Kerja LIPI dengan calon mitra dalam mengakselerasi Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan LIPI.

Pasal 4

(1) Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Satuan Kerja yang dibiayai sepenuhnya oleh LIPI, merupakan milik LIPI.
(2) Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Satuan Kerja yang dibiayai sebagian oleh LIPI dan sebagian oleh pihak lain, merupakan milik bersama LIPI dan/atau pihak lain.
(3) Kepemilikan bersama atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Penelitian dan Pengembangan dilaksanakan bersama dengan pihak lain dan mendapatkan bantuan di luar bantuan pembiayaan, Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dihasilkan merupakan milik LIPI dan/atau pihak lain melalui perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Kepemilikan oleh LIPI atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 6

Kepemilikan oleh LIPI atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak menghilangkan hak Pelaksana Kegiatan dan/atau Satuan Kerja untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 7

(1) Kepemilikan oleh LIPI atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memberikan kewenangan kepada LIPI untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pemilikan bersama oleh LIPI dan pihak lain atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), masing-masing pihak mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh Lisensi dan/atau menggunakannya untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati; dan
d. mendapatkan perlindungan atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Komersial, pihak yang lain memperoleh Royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Setiap Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dihasilkan oleh Satuan Kerja wajib disimpan dalam pangkalan data Satuan Kerja dan LIPI.
(2) Pelaksanaan penyimpanan data Kekayaan Intelektual di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi.
(3) Pelaksanaan penyimpanan data Hasil Penelitian dan Pengembangan di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah.
(4) Data Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diakses oleh publik.

Pasal 10

(1) Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 divaluasi aspek teknis dan komersial oleh Pusat Inovasi.
(2) Valuasi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam mengelola Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan, LIPI mengupayakan:

a. perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan;
dan
b. bantuan hukum apabila terjadi sengketa Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.
(2) Pelaksanaan perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pusat Inovasi.
(3) Perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pendaftaran dan pemeliharaan produk Kekayaan Intelektual.
(4) Pelaksanaan bantuan hukum terkait sengketa Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Pusat Inovasi dan Satuan Kerja terkait.

Pasal 12

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Inovasi atau Kepala Satuan Kerja terkait untuk dan atas nama LIPI, dengan ketentuan:
a. penerima Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;

b. penerima Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilakukan secara Nonkomersial atau Komersial.

Pasal 14

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan secara Nonkomersial diarahkan untuk:
a. meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara; dan
b. mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil, menengah, dan dan usaha besar.

Pasal 15

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Nonkomersial dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dan bimbingan teknis;
b. kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan;
dan
c. bantuan dan penerapan langsung teknologi.

Pasal 16

(1) Pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan Satuan Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 17

(1) Kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Satuan Kerja terkait dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik para pihak dengan prinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji.

(3) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 18

(1) Bantuan dan penerapan langsung teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara LIPI dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan bantuan dan penerapan langsung teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 19

Data pengelolaan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikelola oleh Satuan Kerja.

Pasal 20

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan secara Komersial diarahkan untuk:
a. meningkatkan produktivitas dan daya saing industri; dan
b. meningkatkan penerimaan negara melalui layanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Lisensi, dan Royalti.

Pasal 21

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Komersial dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dan bimbingan teknis;
b. kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Inkubasi Teknologi; dan
e. Lisensi dan/atau Royalti.

Pasal 22

(1) Pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja kepada pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan Satuan Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara atas pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satuan Kerja.
(3) Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 23

(1) Kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Satuan Kerja terkait dan pihak penerima berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik dengan prinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan

sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji.
(3) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 24

(1) Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. konsultansi;
b. kontrak kajian, Penelitian, dan Pengembangan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pelaksanaan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja terkait dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 25

(1) Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif berdasarkan pedoman pelaksanaan Inkubasi Teknologi dan peraturan perundang-undangan.

(2) Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Pengelolaan Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi.
(4) Data pengelolaan Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik.

Pasal 26

(1) Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan melalui perjanjian Lisensi dan/atau Royalti berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI sebagai pemberi Lisensi dan pihak penerima.
(3) Pemberian Lisensi oleh LIPI tidak memberikan hak kepada penerima Lisensi untuk dapat mengalihkan hak Lisensi kepada pihak lain.
(4) Pemanfaatan penerimaan negara atas Lisensi dan/atau Royalti dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Telaahan resiko teknis dan komersial oleh Pusat Inovasi dilaksanakan sebelum perjanjian Lisensi dan/atau Royalti ditandatangani.

Pasal 27

(1) Pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti meliputi inisiasi, negosiasi, penyusunan perjanjian, penerimaan, dan penggunaan imbalan Lisensi dan/atau Royalti di lingkungan LIPI.
(2) Pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi dan/atau Satuan Kerja.
(3) Dalam hal inisiasi pengajuan lisensi atas Kekayaan

Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusat Inovasi wajib disampaikan secara tertulis kepada Satuan Kerja terkait.
(4) Dalam hal inisiasi pengajuan lisensi atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja wajib disampaikan secara tertulis kepada Pusat Inovasi.
(5) Dalam pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja berhak mendapatkan bantuan teknis dari Pusat Inovasi dalam bentuk:
a. perhitungan besaran Lisensi dan/atau Royalti; dan
b. fasilitasi negosiasi dalam bentuk temu bisnis dan/atau pendampingan dalam proses dan pelaksanaan perjanjian.
(6) Pengelolaan penerimaan dan penggunaan imbalan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penggunaan atas penerimaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala LIPI.
(8) Data pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti oleh Pusat Inovasi dapat diakses oleh Satuan Kerja terkait.

Pasal 28

Pembiayaan pelaksanaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Nonkomersial dapat dibiayai oleh LIPI berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Pembiayaan pelaksanaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Komersial menjadi tanggung jawab penerima Alih Teknologi dan dilaksanakan setelah perjanjian Lisensi dan/atau Royalti ditandatangani.

Pasal 30

(1) Pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan kepada Satuan Kerja dilakukan oleh Pusat Inovasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 31

Pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilaksanakan dalam bidang:
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan;
c. informasi; dan
d. sarana dan prasarana.

Pasal 32

Pembinaan Tata Kelola Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 33

Pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan dengan memberikan dana untuk pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi.

Pasal 34

Pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan dengan:
a. membangun, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pangkalan data dan situs informasi Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; dan

b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi.

Pasal 35

Pembinaan Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilaksanakan dengan mengadakan dan mengembangkan sarana dan prasarana.

Pasal 36

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018

PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUBIYANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA