Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.
2. Pegawai di Lingkungan LIPI yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan LIPI.
3. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan prestasi kerja dan pemenuhan jam kerja.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja.

5. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.

Pasal 2

(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Pelaksana tugas jabatan struktural, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan struktural yang ditugaskan.

Pasal 4

Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.

Pasal 5

Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) pada kelas jabatan yang didudukinya.

Pasal 6

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja dari kelas jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan penilaian Prestasi Kerja.

Pasal 7

Pegawai yang mendapatkan izin belajar karena perpanjangan tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

Pasal 8

Pegawai yang mendapatkan izin belajar dengan pembiayaan mandiri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 9

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan LIPI;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LIPI;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 10

Capaian Kinerja dihitung berdasarkan 60% (enam puluh per seratus) penilaian Prestasi Kerja tahun sebelumnya dan 40% (empat puluh per seratus) pemenuhan jam kerja pada bulan sebelumnya.

Pasal 11

(1) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai berikut:
Prestasi Kerja = [60% (enam puluh per seratus) x nilai SKP] + [40% (empat puluh per seratus) x penilaian Perilaku Kerja]
(2) Penilaian Prestasi Kerja dilakukan oleh atasan langsung.
(3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Satuan Kerja, penilaian Prestasi Kerja berdasarkan rekomendasi dari koordinator/ketua kelompok jabatan fungsional.

Pasal 12

(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut:
Prestasi Kerja = [60% (enam puluh per seratus) x prestasi akademik] + [40% (empat puluh per seratus) x penilaian Perilaku Kerja]

(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari indeks prestasi kumulatif atau penilaian lain yang sesuai.

Pasal 13

Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan dengan angka dan besar Tunjangan Kinerja, sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Hari kerja di lingkungan LIPI adalah 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hari Senin s.d. hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00
b. hari Jumat pukul 07.30 – 16.30 waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00
(3) Ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan bagi:
a. Satuan Kerja LIPI di daerah karena menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat;
b. petugas keamanan dan petugas lain yang sejenis atas izin Kepala Satuan Kerja.
Prestasi Kerja Prosentase Tunjangan Kinerja > 85,00 100 % 80,01 - 85,00 90 % 75,01 - 80,00 80 % 70,01 - 75,00 70 % 65,01 - 70,00 60 % < 65,00 50 %

(4) Pejabat Eselon I dapat mengatur ketentuan tentang jam kerja sepanjang tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas persetujuan Kepala LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Toleransi jam keterlambatan masuk kerja selama 60 (enam puluh) menit untuk 1 (satu) hari kerja.
(2) Toleransi jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti pada hari kerja dalam minggu yang sama.
(3) Penggantian jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari.
(4) Pegawai yang sudah memenuhi penggantian jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.
(5) Keterlambatan jam masuk kerja yang lebih dari ketentuan pemberian toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sebagai pelanggaran atas ketentuan pemenuhan jam kerja.

Pasal 16

Toleransi jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikecualikan bagi Pejabat Eselon I yang mengatur ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

Pasal 17

(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan pemenuhan jam kerja, serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual

dalam hal:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. ditolak oleh sistem kehadiran elektronik; atau
d. satuan kerja belum memiliki/menerapkan sistem kehadiran elektronik.
(3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.

Pasal 18

(1) Setiap satuan kerja wajib mengintegrasikan dan mengelola data kehadiran Pegawai melalui Attendance Manajement System.
(2) Setiap satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfinalisasi data kehadiran Pegawai setiap bulan paling lambat tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya.

Pasal 19

Pegawai yang tidak masuk kerja, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila:
a. cuti bersalin untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga;
b. cuti sakit;
c. cuti alasan penting;
d. menjalani cuti tahunan;
e. cuti besar;
f. menjalani tugas kedinasan; atau
g. disebabkan keadaan kahar (force majeure).

Pasal 20

Akumulasi pemotongan Tunjangan Kinerja paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus) untuk 1 (satu) bulan.

Pasal 21

Pegawai yang tidak masuk kerja dengan izin tertulis atasan langsung, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pasal 22

Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran pemenuhan jam kerja tanpa izin atasan langsung apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
d. terbukti meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja.

Pasal 23

Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pasal 24

Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya dan/atau meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No.
Waktu (Menit) Pemotongan Tunjangan Kinerja per hari
1. 10 s.d. 30 0,5%
2. 31 s.d. 60 1%
3. 61 s.d. 90 1,5%
4. >90 2%

Pasal 25

Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 26

(1) Pegawai yang diberhentikan sementara karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak keputusan pengaktifan kembali.

Pasal 27

Sebelum sistem kehadiran Pegawai satuan kerja terintegrasi dengan Attendance Manajement System, setiap satuan kerja wajib menyerahkan hasil rekapitulasi kehadiran Pegawai selama 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ISKANDAR ZULKARNAIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA