Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT

PERATURAN_LIPI No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Bio Industri Laut merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang bio industri biota laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Bio Industri Laut dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Bio Industri Laut mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan pengembangan bio industri laut.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bio Industri Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penerapan dan pengembangan teknologi budidaya biota laut termasuk biota laut yang diatur dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora [CITES]) di bidang reproduksi dan genetika, manajemen lingkungan budidaya, teknologi penyediaan pakan, manajemen kesehatan serta rekayasa sistem dan teknologi budidaya;
b. penerapan dan pengembangan teknologi pascapanen biota laut;
c. pelayanan teknis teknologi budidaya dan pascapanen biota laut;
d. diseminasi dan kerja sama teknologi budidaya dan pascapanen biota laut;
e. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Balai Bio Industri Laut terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Layanan Teknis dan Sarana Prasarana; dan
c. Seksi Diseminasi dan Kerja Sama.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan umum.
(2) Seksi Layanan Teknis dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis teknologi budidaya dan pascapanen biota laut serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis.

(3) Seksi Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan diseminasi, publikasi, dokumentasi, layanan informasi, dan promosi hasil penerapan dan pengembangan serta kerja sama di bidang bio industri biota laut.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional peneliti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bio industri laut.
(3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Bio Industri Laut harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Balai Bio Industri Laut; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Bio Industri Laut.

Pasal 9

Setiap unsur di lingkungan Balai Bio Industri Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Bio Industri Laut sendiri, dan Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 12

Balai Bio Industri Laut wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 13

Balai Bio Industri Laut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua satuan kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.

Pasal 14

Kepala Balai Bio Industri Laut wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Balai Bio Industri Laut berlokasi di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1013/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Bio Industri Laut, Mataram dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Loka Pengembangan Bio Industri Laut, Mataram tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sampai dengan ditetapkannya pejabat sesuai dengan jabatan berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Bagan Organisasi Balai Bio Industri Laut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1013/M/2002

tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Bio Industri Laut, Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,

ttd

ISKANDAR ZULKARNAIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA