Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan penilaian kinerja Pegawai tahun sebelumnya.
5. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan perilaku kerja.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi

kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS.
9. Tugas Belajar Mandiri adalah peningkatan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi dengan pembiayaan mandiri atau PNS yang mendapatkan Tugas Belajar karena perpanjangan jangka waktu.
10. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
11. Manajer Pengelola Kawasan adalah seseorang yang mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pendukung penelitian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari satuan kerja utama pelaksana fungsi pendukung di kawasan multi satuan kerja.
12. Koordinator Pengelola Kawasan adalah seseorang yang mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pendukung penelitian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari satuan kerja utama pelaksana fungsi pendukung di kawasan satuan kerja tunggal.

Pasal 2

(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai tahun sebelumnya.
(3) Penghitungan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan

INDONESIA tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 3

Persentase besaran pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 4

(1) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.

Pasal 6

Setiap Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja.

Pasal 7

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya selama paling singkat 1 (satu) bulan, diberikan tambahan

tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai pelaksana tugas.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya selama paling singkat 1 (satu) bulan, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai pelaksana tugas.
(3) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya.
(4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.

Pasal 8

(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan jabatan harus sesuai dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh).

Pasal 10

Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai pelajar program sarjana (S1) disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima);
b. Pegawai pelajar program magister (S2) disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh); dan
c. Pegawai pelajar program doktor (S3) disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).

Pasal 11

(1) Pegawai yang melaksanakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenis Pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengikuti Pelatihan postdoctoral disetarakan pejabat fungsional ahli madya dengan kelas jabatan 11 (sebelas);
b. Pegawai yang mengikuti Pelatihan magang riset atau magang industri disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan); dan
c. Pegawai yang mengikuti Pelatihan teknis substansi sesuai dengan kompetensi disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan).
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 12

Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 13

Pegawai yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) diberikan tunjangan kinerja 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 14

Pegawai yang ditunjuk sebagai Manajer Pengelola Kawasan atau Koordinator Pengelola Kawasan diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan definitifnya.

Pasal 15

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. ditugaskan pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 16

(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan tunjangan kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan

kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.

Pasal 17

(1) Penghitungan Capaian Kinerja berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menghitung Capaian Kinerja Tahun 2019 untuk mendapatkan tunjangan kinerja Tahun 2020.
(2) Tunjangan kinerja Tahun 2019 diberikan berdasarkan Capaian Kinerja Tahun 2018 diperhitungkan dari 60% (enam puluh persen) penilaian prestasi kerja tahun 2018 dan 40% (empat puluh persen) pemenuhan jam kerja tahun 2019.
(3) Pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan 100% (seratus persen).

Pasal 18

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 702); dan
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA