Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PERATURAN_LIPI No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional peneliti yang diperlukan pada organisasi penelitan, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk melaksanakan tugas dan fungsi, serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. 5. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah. 6. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 9. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 10. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 11. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. 12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 13. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Peneliti. 14. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya. 15. Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian baik yang berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi lainnya, ditunjukkan dengan output pada penetapan kinerja. 16. Unit Kerja Pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah bagian dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian, ditunjukkan dengan output pada penetapan kinerja. 17. Kelompok Kegiatan adalah unit nonstruktural terkecil yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dari Unit Kerja Pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Peneliti dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.

Pasal 2

Pedoman penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk: a. menentukan jumlah dan komposisi Peneliti yang diperlukan sebagai acuan dasar rekrutmen Peneliti baru dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Peneliti; b. memetakan jumlah dan komposisi Peneliti di lingkungan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian untuk melihat kebutuhan Peneliti secara nasional; dan c. memberikan informasi kebutuhan Bidang Kepakaran secara nasional untuk sinkronisasi kebutuhan program pemerintah.

Pasal 3

Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jenis bidang kepakaran; dan b. ruang lingkup kelompok kegiatan.

Pasal 4

Data yang diperlukan dalam penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. dokumen penetapan kinerja Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian; b. data Kelompok Kegiatan; c. jumlah dan jenjang Peneliti eksisting; dan d. Bidang Kepakaran Peneliti.

Pasal 5

(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dikelompokkan berdasarkan: a. kategori; dan b. bidang ilmu. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lingkup yang menunjukkan kualitas hasil kerja yang dihasilkan pada jenjang Jabatan Fungsional Peneliti. (3) Bidang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok umum bidang ilmu dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 6

(1) Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kategori I terdiri atas Hasil Kerja untuk jenjang Peneliti Ahli Utama dan Peneliti Ahli Madya; dan b. kategori II terdiri atas Hasil Kerja untuk jenjang Peneliti Ahli Muda dan Peneliti Ahli Pertama. (2) Hasil Kerja dari kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pemakalah di pertemuan ilmiah terindeks global; b. karya tulis ilmiah diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; c. karya tulis ilmiah diterbitkan di prosiding ilmiah terindeks global; d. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit eksternal; e. transaksi lisensi dengan mitra global; f. transaksi lisensi dengan mitra nasional; g. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan; dan/atau h. naskah akademik atau naskah urgensi yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN. (3) Hasil Kerja dari kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pemakalah di pertemuan ilmiah eksternal instansi; b. karya tulis ilmiah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional; c. karya tulis ilmiah diterbitkan di prosiding ilmiah nasional; d. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internal; e. transaksi lisensi dengan mitra lokal; f. kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar; dan/atau g. naskah urgensi yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga/badan/komisi, dan rancangan peraturan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Pengelompokan bidang ilmu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas 3 (tiga) Kelompok Kegiatan: a. bidang ilmu teknik; b. bidang ilmu alam; dan c. bidang ilmu sosial.

Pasal 8

Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. identifikasi penetapan kinerja; b. pengelompokan indikator kinerja kegiatan dan kategori; dan c. penghitungan kebutuhan jabatan.

Pasal 9

Identifikasi penetapan kinerja pada tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pemilihan indikator kinerja kegiatan beserta volumenya yang ada pada dokumen penetapan kinerja Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian pada tahun pertama periode rencana strategis yang sesuai dengan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 10

Pengelompokan indikator kinerja kegiatan dan kategori pada tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan pendistribusian secara proporsional berdasarkan volume pada indikator kinerja kegiatan yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kelompok Kegiatan yang dibentuk berdasarkan kebijakan masing-masing Instansi Pemerintah.

Pasal 11

(1) Penghitungan kebutuhan pada tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berdasarkan pengelompokan masing-masing kategori pada Kelompok Kegiatan. (2) Hasil pengelompokan kategori pada Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilihan volume tertinggi untuk menjadi acuan penyusunan kebutuhan jabatan. (3) Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan tabel acuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan bidang ilmu dan kategori untuk mendapatkan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti. (4) Jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didistribusikan ke masing-masing jenjang pada kategorinya sesuai dengan kebutuhan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 12

Tabel acuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 13

Contoh penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 14

(1) Bidang Kepakaran ditetapkan berdasarkan kebutuhan Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dalam mencapai penetapan kinerja. (2) Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pada level Kelompok Kegiatan.

Pasal 15

Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA tentang Bidang Kepakaran.

Pasal 16

(1) Pimpinan Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian MENETAPKAN Kelompok Kegiatan. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 17

(1) Penetapan Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. paling kurang 3 (tiga) Peneliti dengan 1 (satu) atau lebih Bidang Kepakaran; dan b. paling kurang 2 (dua) jenjang Jabatan Fungsional Peneliti yang berbeda. (2) Dalam hal belum terpenuhinya jumlah dan komposisi pembentukan Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian tetap dapat membentuk Kelompok Kegiatan yang menjadi dasar pengadaan Jabatan Fungsional Peneliti.

Pasal 18

(1) Indikator kinerja kegiatan merupakan target tahunan yang menjadi alat ukur pencapaian output/kinerja kegiatan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Indikator kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan dari indikator kinerja program Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (3) Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rencana strategis Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 19

(1) Indikator kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselaraskan dengan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 20

(1) Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memberikan tembusan kepada Kepala LIPI. (2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil pertimbangan teknis dari Instansi Pembina. (3) Instansi Pemerintah mengajukan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan hasil penghitungan kebutuhan jabatan dan penetapan kinerja Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 21

Usulan Instansi Pemerintah disampaikan kepada Instansi Pembina melalui sistem elektronik penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti.

Pasal 22

(1) Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian melakukan evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti. (2) Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis 5 (lima) tahunan atau rencana kerja tahunan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.

Pasal 23

Instansi Pembina melakukan evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti secara nasional.

Pasal 24

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA