Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah merupakan acuan dalam pelaksanaan akreditasi Penerbit Ilmiah di lingkungan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan swasta.
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
