Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN

PERATURAN_LIPI No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Klirens Etik Penelitian adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
2. Kode Etik Penelitian adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
4. Pelanggaran Kode Etik Penelitian selanjutnya disebut Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Penelitian.
5. Hewan Coba adalah hewan dan satwa liar yang digunakan dalam Penelitian, pengujian, atau pendidikan.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

8. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Klirens Etik Penelitian.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam proses pemberian Klirens Etik Penelitian.

Pasal 3

Klirens Etik Penelitian bertujuan untuk:
a. mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Penelitian;
b. melindungi subjek Penelitian manusia dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan dan penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasinya dalam suatu Penelitian; dan
c. melindungi objek Penelitian Hewan Coba berdasarkan prinsip kesejahteraan hewan dalam kegiatan Penelitian.

Pasal 4

Permohonan Klirens Etik Penelitian diajukan sebelum Penelitian dilaksanakan.

Pasal 5

Klirens Etik Penelitian terdiri atas:
a. Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan; dan
b. Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba.

Pasal 6

Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melibatkan manusia dilakukan berdasarkan prinsip dasar Kode Etik Penelitian yang terdiri atas:
a. menghormati individu;
b. kemanfaatan; dan
c. berkeadilan.

Pasal 7

Menghormati individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit mendasarkan pada:
a. menghormati otonomi dan/atau menghargai kebebasan seseorang terhadap pilihan sendiri; dan
b. melindungi subjek Penelitian yang memiliki keterbatasan atau kerentanan dari eksploitasi dan bahaya.

Pasal 8

Kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit mendasarkan pada:
a. kewajiban secara etik untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan bahaya;
b. kebermanfaatan proposal Penelitian bagi masyarakat;
c. kesesuaian kompetensi peneliti dengan kepakarannya;
dan
d. perlindungan subjek Penelitian dari risiko yang tidak diinginkan.

Pasal 9

Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit mendasarkan pada:
a. keseimbangan antara beban dan manfaat dalam Penelitian;
b. kesesuaian perlakuan setiap individu dengan latar belakang dan kondisi masing-masing; dan
c. perbedaan perlakuan dapat dibenarkan bila dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan diterima oleh masyarakat.

Pasal 10

(1) Semua Penelitian yang melibatkan manusia harus melalui proses Klirens Etik Penelitian.
(2) Penelitian yang melibatkan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses Klirens Etik Penelitian untuk Penelitian terbatas pada penggunaan data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi.
(3) Data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berbentuk:
a. surat kabar, website, majalah, laporan publik, pernyataan publik, film, program televisi, pertunjukan di depan publik, pameran di publik, pidato publik;
b. karya yang telah dipublikasi, telaah sistematik;
dan/atau
c. materi lama yang disimpan dan boleh digunakan untuk umum berupa manuskrip.

Pasal 11

(1) Penelitian yang menggunakan telaahan dari materi yang bersifat konfidensial harus melalui proses Klirens Etik Penelitian dengan tetap mengajukan dan memperoleh izin dari institusi yang berwenang.

(2) Telaahan dari materi yang bersifat konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa catatan kesehatan rumah sakit/klinik kesehatan.

Pasal 12

(1) Penelitian yang menggunakan informasi dari media tertutup atau tidak bersifat umum berupa telaahan statistik dari suatu institusi harus melalui Klirens Etik Penelitian.
(2) Telaahan statistik dari suatu institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data karyawan, klien, pasien, pengguna, penyedia jasa, dan/atau catatan pelayanan.

Pasal 13

Penelitian yang menggunakan metode tambahan yang berhubungan langsung dengan manusia antara lain wawancara dan diskusi terbatas/diskusi publik tetap memerlukan proses Klirens Etik Penelitian, meskipun metode utamanya menggunakan reviu materi yang ada di publik.

Pasal 14

(1) Usulan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dimohonkan oleh koordinator/penanggung jawab Penelitian kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Pengajuan permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formulir Klirens Etik Penelitian;
b. proposal Penelitian;

c. formulir persetujuan pemberian informasi (informed consent);
d. formulir pernyataan terkait konflik kepentingan; dan
e. surat pengantar dari kepala Unit Kerja/pimpinan institusi.

Pasal 15

(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian ditujukan kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan untuk diproses lebih lanjut.
(4) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 16

(1) Komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melakukan sidang untuk mengklasifikasi proposal Penelitian dalam 2 (dua) hari kerja.
(2) Hasil klasifikasi proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kategori:
a. hijau;
b. kuning; dan
c. merah.

Pasal 17

(1) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan kategori tidak ada risiko yang menggunakan data sekunder dan data publik.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan persetujuan dari komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dan surat pernyataan bahwa proposal Penelitian sudah memenuhi standar etik Penelitian dan dikirim kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 18

(1) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan kategori risiko rendah atau paling sedikit dengan subjek dan/atau isu Penelitian tidak sensitif.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disidangkan oleh komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan tanpa perlu menghadirkan pihak lain.
(3) Sidang komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 19

(1) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan kategori berisiko tinggi.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Penelitian yang melibatkan:
a. anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dengan karakteristik pertanyaan Penelitian yang sensitif;

b. wanita hamil;
c. wanita yang tinggal dalam hubungan tidak setara;
d. orang dengan latar belakang kondisi sosial ekonomi yang sangat miskin;
e. orang yang hidup dengan HIV dan AIDS;
f. pengguna narkoba;
g. orang yang melakukan kejahatan, termasuk narapidana;
h. orang dengan keterbelakangan mental; dan/atau
i. Penelitian dengan topik yang dianggap sensitif, antara lain suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(3) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disidangkan oleh komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan
(4) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghadirkan pihak lain dan/atau perwakilan masyarakat.
(5) Pihak lain dan/atau perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan subjek dan isu Penelitian yang diajukan.
(6) Proses sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(7) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 20

Ketentuan mengenai alur permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 21

Ketentuan mengenai Formulir pengajuan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.

Pasal 22

Keputusan komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan disampaikan oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang sosial dan kemanusiaan secara tertulis.

Pasal 23

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berisi:
a. judul usulan Penelitian dan nomor identitasnya;
b. nama Pemohon;
c. tanggal dan tempat keputusan Komisi Klirens Etik Penelitian;
d. jenis keputusan yang diambil; dan
e. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Pasal 24

(1) Informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan informasi tentang:
a. permohonan persetujuan baru bila ada perubahan;
b. proposal Penelitian/informasi untuk calon subjek;
c. laporan pasca Penelitian lapangan;
d. laporan dan alasan jika Penelitian yang dihentikan sebelum waktunya;
e. hal baru yang dapat mempengaruhi risiko dan manfaat Penelitian; dan
f. pemberitahuan bila Penelitian sudah selesai.

(2) Pemohon menginformasikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan.

Pasal 25

(1) Setiap Penelitian yang menggunakan objek Penelitian Hewan Coba harus melalui proses Klirens Etik Penelitian.
(2) Penelitian yang menggunakan objek Penelitian Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses Klirens Etik Penelitian untuk seluruh Hewan Coba invertebrata kecuali cephalopoda (cumi-cumi, gurita, nautilus) dan decapoda (udang, lobster, kepiting).

Pasal 26

(1) Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba dilaksanakan berdasarkan prinsip etik penggunaan Hewan Coba.
(2) Penggunaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip etik:
a. replacement atau penggantian mengacu pada metode mensubstitusi Hewan Coba dengan model lain seperti program komputer, kultur sel, atau Hewan Coba dengan tingkatan sensitifitas (sentient) lebih rendah;
b. reduction atau pengurangan melibatkan strategi menggunakan jumlah hewan minimal tanpa mengurangi validitas data atau berupa pengurangan perlakuan Penelitian yang menimbulkan sakit dan stres; dan

c. refinement atau perbaikan berkenaan dengan modifikasi sistem pemeliharaan atau prosedur Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan hewan atau meminimalisasi sakit dan stres.
(3) Hewan Coba dengan tingkatan sensitifitas (sentient) lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tingkat kemampuan Hewan Coba dalam menerima dampak yang lebih kecil dari perlakuan Penelitian.

Pasal 27

Prinsip etik penggunaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diterapkan pada Hewan Coba sebagai berikut:
a. hewan peliharaan dan ternak;
b. satwa liar; dan/atau
c. hewan laboratorium.

Pasal 28

(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba dimohonkan oleh koordinator/penanggung jawab Penelitian kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formulir Klirens Etik Penelitian;
b. proposal Penelitian;
c. formulir pernyataan terkait konflik kepentingan; dan
d. surat pengantar dari kepala Unit Kerja/pimpinan institusi.

Pasal 29

(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian ditujukan kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba untuk diproses lebih lanjut.
(4) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 30

(1) Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melakukan sidang untuk MEMUTUSKAN permohonan Klirens Etik Penelitian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Hasil sidang Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal sidang Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan perlu adanya informasi lebih lanjut, Pemohon Klirens Etik Penelitian dapat diminta memberikan penjelasan secara tertulis atau lisan.
(4) Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba MEMUTUSKAN persetujuan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 31

Ketentuan mengenai bagan alur permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 32

Ketentuan mengenai format formulir Penelitian Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.

Pasal 33

Penilaian untuk mendapatkan persetujuan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba berdasarkan:
a. pemilihan hewan;
b. pemeliharaan hewan;
c. perlakuan Penelitian;
d. terminasi; dan
e. pasca Penelitian.

Pasal 34

(1) Pemilihan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a untuk Penelitian sebagai berikut:
a. sesuai dengan prinsip etik penggunaan Hewan Coba;
dan
b. harus menggunakan Hewan Coba.
(2) Pemilihan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilihat dari:
a. kesesuaian spesies;
b. jenis kelamin;
c. umur; dan
d. pertimbangan lainnya terhadap tujuan Penelitian.

Pasal 35

(1) Pemeliharaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b untuk Penelitian sesuai dengan ketentuan kesejahteraan Hewan.
(2) Ketentuan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan Hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman Hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan Hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga Hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan Hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga Hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan Hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga Hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Pemeliharaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu tersedia perawat hewan termasuk saat hari libur.

Pasal 36

(1) Perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c menitikberatkan pada teknik perlakuan paling minimal menimbulkan rasa sakit dan stres.
(2) Penilaian pada perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilihat berdasarkan:
a. teknik perlakuan dan pengambilan data yang akan dilakukan;
b. pelaksanaan terhadap tindakan perlakuan Penelitian; dan
c. tindakan perlakuan pasca pengambilan data.
(3) Peneliti dapat mengikutsertakan personel yang mempunyai kompetensi dalam perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Hewan Coba.

Pasal 37

(1) Tindakan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan tidak menimbulkan penderitaan berkepanjangan kepada Hewan Coba.
(2) Tindakan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan teknik euthanasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan terminasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima apabila terdapat penjelasan ilmiah dan rasional mengenai maksud tindakan tersebut.

Pasal 38

(1) Tindakan pasca Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dilihat berdasarkan penanganan Hewan Coba pasca Penelitian termasuk penanganan bangkai hewan.
(2) Hewan Coba yang akan digunakan kembali untuk Penelitian lain atau yang akan diterminasi pasca Penelitian harus disertai penjelasan pengambilan tindakan tersebut.

Pasal 39

Keputusan komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba disampaikan oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba secara tertulis.

Pasal 40

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berisi:
a. judul usulan Penelitian dan nomor identitasnya;
b. nama Pemohon;
c. tanggal dan tempat keputusan komisi Klirens Etik Penelitian;
d. jenis keputusan yang diambil; dan
e. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Pasal 41

(1) Informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e informasi tentang:
a. permohonan persetujuan baru bila ada perubahan;
b. laporan pasca Penelitian;
c. laporan dan alasan jika Penelitian dihentikan sebelum waktunya;
d. hal baru yang dapat mempengaruhi risiko dan manfaat Penelitian; dan
e. pemberitahuan bila Penelitian sudah selesai.
(2) Pemohon menginformasikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba.

Pasal 42

(1) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.
(2) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Unit Kerja LIPI terkait.
(3) Pembentukan anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 43

(1) Komisi Klirens Etik Penelitian terdiri atas:
a. komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan; dan
b. komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba.
(2) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian untuk masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan sekretaris masing-masing komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota komisi Klirens Etik Penelitian secara aklamasi dalam rapat pleno pertama.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota masing-masing komisi Klirens Etik Penelitian memiliki kedudukan yang sejajar.

Pasal 44

(1) Masa jabatan keanggotaan komisi Klirens Etik Penelitian selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Persyaratan menjadi anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda yang memiliki pengalaman dalam memimpin kegiatan penelitian;
b. memiliki kompetensi tentang Klirens Etik Penelitian; dan
c. memiliki integritas ilmiah dalam melakukan penilaian Klirens Etik Penelitian.

Pasal 46

(1) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian berhenti karena:
a. mengundurkan diri;
b. berhenti sebagai pejabat fungsional peneliti;
c. pensiun sebagai aparatur sipil negara;
d. terkena sanksi Pelanggaran dan/atau pelanggaran hukum; atau
e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal berhentinya anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak memenuhi jumlah anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2), perlu dilakukan penggantian anggota komisi Klirens Etik Penelitian.
(3) Usulan penggantian dan pemilihan anggota KEPP LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.

Pasal 47

Komisi Klirens Etik Penelitian bertugas:
a. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses Penelitian sebelum dilaksanakan;
dan
b. memantau pelaksanaan rangkaian proses Penelitian tersebut.

Pasal 48

Komisi Klirens Etik Penelitian bertanggung jawab terhadap proses pemberian Klirens Etik Penelitian.

Pasal 49

Komisi Klirens Etik Penelitian berwenang untuk:
a. menyetujui permohonan Klirens Etik Penelitian;
b. memberikan masukan perbaikan agar memenuhi keberterimaan Klirens Etik Penelitian; atau
c. mencabut persetujuan permohonan Klirens Etik Penelitian apabila terbukti adanya Pelanggaran Klirens Etik Penelitian.

Pasal 50

(1) Komisi Klirens Etik Penelitian melaksanakan sidang setiap kali diperlukan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota komisi Klirens Etik Penelitian untuk masing-masing komisi.

Pasal 51

(1) Sidang komisi Klirens Etik Penelitian dipimpin oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Apabila ketua komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara, sidang dipimpin oleh sekretaris.
(3) Apabila ketua dan sekretaris komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berhalangan sementara, maka para anggota komisi Klirens Etik Penelitian menunjuk secara aklamasi salah seorang anggota menjadi ketua untuk memimpin sidang.
(4) Apabila ketua komisi Klirens Etik Penelitian berhalangan tetap, sekretaris komisi ditetapkan sebagai ketua.
(5) Apabila sekretaris komisi Klirens Etik Penelitian berhalangan tetap, menunjuk secara aklamasi salah seorang anggota menjadi ketua.

Pasal 52

(1) Pelaksanaan kegiatan keadministrasian Klirens Etik Penelitian dilaksanakan oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan LIPI.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab secara substansi kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian dan secara administrasi kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan LIPI.

Pasal 53

Sekretariat bertugas membantu kelancaran tugas Klirens Etik Penelitian dalam hal:
a. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi komisi Klirens Etik Penelitian;
b. mengelola kegiatan kesekretariatan;

c. mengoordinasikan tugas pendukung komisi Klirens Etik Penelitian;
d. mengelola sistem data, informasi, dan dokumentasi kegiatan komisi Klirens Etik Penelitian; dan
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan.

Pasal 54

Pendanaan operasional untuk kegiatan Klirens Etik Penelitian dibebankan pada anggaran belanja LIPI yang berkenaan dan/atau dana lain yang sah.

Pasal 55

(1) Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Sekretariatnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 53/A/2019 tentang Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Sekretariatnya tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
(2) Proses pemeriksaan terhadap permohonan Klirens Etik Penelitian yang telah diajukan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor

08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA