Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Pasal 1
(1) Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi yang selanjutnya disebut Loka PAMBIO adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan dan aplikasi material biokompatibel implan orthopedi yang berbasis bahan galian alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka PAMBIO dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Loka PAMBIO mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi material biokompatibel implan orthopedi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka PAMBIO menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan pengembangan keteknikan bedah biokompatibel implan orthopedi;
c. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model, serta prototipe biokompatibel implan orthopedi;
d. pelaksanaan pengujian biokompatibel implan orthopedi;
e. pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi;
f. pelayanan teknis, jasa, informasi, dan kerja sama pengembangan dan perekayasaan biokompatibel implan orthopedi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
Loka PAMBIO terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Pelayanan Teknis Perekayasaan dan Pengembangan Implan Medis; dan
c. Subseksi Data, Informasi, dan Kerja Sama.
Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
(2) Subseksi Pelayanan Teknis Perekayasaan dan Pengembangan Implan Medis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan jasa di bidang teknologi pengembangan dan perekayasaan biokompatibel implan orthopedi.
(3) Subseksi Data, Informasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi, diseminasi, informasi, dan kerja sama pengembangan serta perekayasaan biokompatibel implan orthopedi.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan perekayasa serta sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian/kompetensi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional peneliti dan perakayasa mempunyai tugas:
a. melakukan pengembangan keteknikan bedah biokompatitibel implan arthopedi;
b. melakukan pengembangan dan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model, serta prototipe biokompatitibel implan arthopedi;
c. melakukan pengujian biokompatitibel implan arthopedi; dan
d. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Loka PAMBIO harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Loka PAMBIO; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Loka
PAMBIO.
Pasal 9
Setiap unsur di lingkungan Loka PAMBIO dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka PAMBIO sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 10
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 12
Loka PAMBIO wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 13
Loka PAMBIO wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua satuan kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.
Pasal 14
Kepala wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 15
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
Pasal 16
Loka PAMBIO berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 17
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 18
Bagan Organisasi Loka PAMBIO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 19
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
