Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 23 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Ekosistem Ramah Inovasi adalah suatu interaksi yang tak terpisahkan antara kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tujuan meningkatkan perekonomian nasional.
2. Riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi.
3. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
4. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, atau SDM Iptek lainnya.
5. Kolaborasi Riset adalah kerja sama Riset antara Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dengan lembaga riset, badan usaha maupun pihak asing untuk mendorong keluaran atas hasil Riset menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat.
6. Mobilitas adalah kegiatan yang dilakukan oleh SDM Iptek untuk melakukan pendampingan Riset dan Inovasi di badan usaha dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan.
7. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.
8. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.

9. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi bertujan untuk:
a. meningkatkan kolaborasi global dalam pelaksanaan Riset dan Inovasi;
b. menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi dengan kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak;
c. meningkatkan Inovasi dari Riset yang telah dilakukan;
d. meningkatkan kontribusi Riset dan Inovasi bagi perekonomian nasional;
e. meningkatkan produktivitas Riset dan Inovasi;
f. meningkatkan pemanfaatan hasil Riset oleh pemangku kepentingan;
g. memberi solusi terhadap masalah secara ilmiah; dan
h. meningkatkan indeks Inovasi nasional dalam indeks Inovasi global.

Pasal 3

Ruang lingkup Ekosistem Ramah Inovasi diselenggarakan melalui:
a. pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi;
b. pengelolaaan dan pemanfatan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi;
c. Kolaborasi Riset dan pemanfaatan hasil Kolaborasi Riset;
d. Mobilitas SDM Iptek;
e. alih teknologi; dan
f. layanan ramah Inovasi.

Pasal 4

Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri atas:
a. pemerintah;
b. Badan Usaha;

c. SDM Iptek; dan/atau
d. masyarakat.

Pasal 5

(1) Pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dilaksanakan untuk mendukung terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi.
(2) Pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi; dan
b. pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi.

Pasal 6

(1) Penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan program strategis kegiatan Riset dan Inovasi di lingkungan LIPI.
(2) Program strategis kegiatan Riset dan Inovasi di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan visi dan misi organisasi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Riset dan Inovasi.

Pasal 7

(1) Pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan prioritas dengan kriteria paling sedikit:
a. kesiapan SDM Iptek;

b. tindak lanjut komitmen kerja sama atau Kolaborasi Riset; dan
c. kebutuhan prioritas Riset nasional.

Pasal 8

Pengelolaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dalam menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi dilaksanakan oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai tugas:
a. memfasilitasi transfer ilmu pengetahuan dan teknologi antara LIPI dan pemangku kepentingan di dalam negeri maupun luar negeri;
b. melakukan Inovasi terhadap hasil Riset;
c. melakukan Kolaborasi Riset;
d. melakukan transformasi, promosi, dan platform hasil Riset yang mengarah pada manfaat ekonomi dan sosial serta berkontribusi pada peningkatan industri regional dan pendirian perusahaan rintisan;
e. memfasilitasi pendaftaran, pengelolaan, valuasi, dan komersialisasi kekayaan intelektual;
f. melakukan evaluasi terhadap hasil Riset Unit Kerja di lingkungan LIPI untuk dikomersialisasi;
g. melakukan kerja sama melalui pemanfaatan bersama sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dengan memasukkan kegiatan Riset ke dalam Inovasi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi menjalankan fungsi sebagai berikut:
a. penghubung antara lembaga dengan pemangku kepentingan dalam memenuhi kebutuhan Inovasi hasil Riset;
b. pembangunan dan pengelolaan kawasan sains dan teknologi;
c. pengenalan atau peningkatan teknologi baru kepada pemangku kepentingan;
d. mempromosikan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada pemangku kepentingan; dan
e. mempromosikan Inovasi dan kreatifitas kepada pemangku kepentingan.

Pasal 11

Pemanfaatan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dilaksanakan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Peraturan LIPI yang mengatur tentang Layanan Sains LIPI.

Pasal 12

Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menerima permohonan pengajuan pemanfaatan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dengan mempertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja terkait.

Pasal 13

(1) SDM Iptek dapat melaksanakan Kolaborasi Riset dengan pemangku kepentingan dalam kegiatan Riset dan Inovasi.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 14

Bentuk Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. Riset bersama;
b. peningkatan kapasitas;
c. penyelenggraan kegiatan ilmiah;
d. pertukaran data dan/atau informasi; dan/atau
e. alih teknologi dan komersialisasi.

Pasal 15

Pelaksanaan Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Pasal 16

(1) Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berupa:
a. pendanaan;
b. SDM Iptek; dan/atau
c. sarana dan prasarana.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh pemangku kepentingan baik secara keseluruhan atau sebagian.
(3) Pelaksanaan Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama.
(4) Kolaborasi Riset yang menghasilkan kekayaan intelektual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) SDM Iptek dapat melakukan Mobilitas kepada Badan Usaha di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Mobilitas SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendorong Badan Usaha melakukan percepatan Inovasi.

Pasal 18

Mobilitas SDM Iptek dilaksanakan untuk kebutuhan:
a. SDM Iptek; dan/atau
b. Badan Usaha.

Pasal 19

Untuk dapat melaksanakan Mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, SDM Iptek harus memenuhi syarat:
a. berstatus pegawai negeri sipil yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki;
d. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Unit Kerja terkait;
e. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik sampai dengan selesai masa pembinaan;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat;

g. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan
h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 20

Mobilitas SDM Iptek untuk kebutuhan SDM Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. SDM Iptek mengajukan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi madya melalui pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya terkait mengajukan permohonan kepada Kepala LIPI dengan tembusan Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia;
c. Kepala LIPI memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia memproses permohonan Mobilitas SDM Iptek dari pejabat pimpinan tinggi madya terkait setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala LIPI untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 21

Mobilitas SDM Iptek untuk kebutuhan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Usaha mengajukan permohonan Mobilitas SDM Iptek kepada Kepala LIPI melalui sistem elektronik Mobilitas SDM Iptek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Kepala LIPI memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 22

(1) Mobilitas SDM Iptek dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Mobilitas SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Pasal 23

SDM Iptek yang melaksanakan Mobilitas berhak memperoleh:
a. jaminan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. laporan kinerja dari Badan Usaha sebagai bukti kinerja selama melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek; dan
d. laporan kehadiran dari Badan Usaha sebagai bukti kinerja selama melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek.

Pasal 24

SDM Iptek wajib:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek;
b. kembali ke Unit Kerja setelah selesai melaksanakan kegiatan Mobilitas SDM Iptek;
c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian kerja sama Mobilitas SDM Iptek;

d. memberikan laporan dalam pelaksanaan kegiatan Mobilitas SDM Iptek;
e. menjaga nama baik LIPI; dan
f. menaati semua ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 25

Kehadiran SDM Iptek selama pelaksanaan kegiatan Mobilitas SDM Iptek di Badan Usaha diperhitungkan sebagai pemenuhan jam kerja pegawai.

Pasal 26

(1) Kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Mobilitas SDM Iptek dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Mobilitas SDM Iptek menghasilkan nilai tambah baik dalam bentuk materiil maupun immateriil pengelolaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama berdasarkan kontribusi masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa royalti, karya tulis, barang dan jasa, atau bentuk lainnya.

Pasal 27

(1) Alih Teknologi dapat berasal dari:
a. kekayaan intelektual; dan/atau
b. hasil Riset.
(2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan LIPI tentang Tata Kelola Alih Teknologi Kekayaan Intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

LIPI memberikan layanan untuk menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi berupa:
a. penyediaan informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI;
b. penerimaan ide atau gagasan yang berasal dari pemangku kepentingan atau individu;
c. pendampingan alih teknologi terhadap hasil Riset dan Inovasi yang akan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan;
d. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap teknologi hasil Riset dan Inovasi;
e. pendampingan dan pemberian pelatihan kepada calon wirausaha dan wirausaha; dan
f. penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) oleh pegawai di lingkungan LIPI.

Pasal 29

(1) Informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat diakses melalui platform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan atau individu untuk memenuhi kebutuhan.
(3) Prosedur pemberian layanan untuk pemanfaatan hasil Riset dan Inovasi oleh pemangku kepentingan atau individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 30

(1) Pemangku kepentingan atau individu dapat menyampaikan ide atau gagasan Riset dan Inovasi kepada LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2) Ide atau gagasan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh LIPI setelah dilakukan evaluasi.
(3) Prosedur penyampaian ide atau gagasan Riset dan Inovasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 31

(1) SDM Iptek wajib mendampingi alih teknologi pada hasil Riset dan Inovasi yang dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c.
(2) SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SDM Iptek yang melakukan Riset dan Inovasi dan hasil Riset dan Inovasinya dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
(3) SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 32

(1) Pemangku kepentingan dapat mengajukan pemenuhan kebutuhan teknologi dari hasil Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d kepada LIPI.
(2) Prosedur pengajuan pemenuhan kebutuhan teknologi hasil Riset dan Inovasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 33

(1) LIPI memberikan pendampingan dan pemberian pelatihan kepada calon wirausaha dan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e.
(2) Calon wirausaha dan wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. wirausahawan yang berfokus pada pengembangan bisnis yang berbasis teknologi dan Inovasi;
b. telah lulus seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala LIPI; dan
c. menandatangani perjanjian inkubasi dan pendampingan teknologi dan Inovasi.
(3) Prosedur dan panduan teknis pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 34

(1) Penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) oleh pegawai di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dilakukan oleh pegawai dengan masyarakat untuk memanfaatkan hasil Riset dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prosedur penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 35

(1) Dalam rangka menjamin terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan Ekosistem Ramah Inovasi.

Pasal 36

Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi dilaporkan kepada Kepala LIPI.

Pasal 37

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA