Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala LIPI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
8. Keputusan Pimpinan LIPI adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan LIPI bersifat individual, konkret, dan administrative.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Proleg LIPI adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis di lingkungan LIPI.
11. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
12. Pimpinan LIPI adalah pejabat eselon I di lingkungan LIPI.
13. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
14. Pemrakarsa adalah satuan kerja di lingkungan LIPI atau Pimpinan LIPI.
