Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 3 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
4. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan

dan teknologi diterapkan.
6. Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) adalah seseorang yang ditunjuk memberikan pendampingan bimbingan dalam pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) yang berasal dari satuan kerja peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
8. Pusat adalah satuan kerja LIPI yang menyelenggarakan fungsi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan LIPI.
9. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini instansi pemerintah atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan instansi pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pasal 2

Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil yang merupakan sumber daya manusia iptek dan sumber daya manusia pendukung iptek yang berkualitas;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pegawai negeri sipil yang merupakan sumber daya manusia iptek serta sumber daya manusia pendukung iptek dalam kerangka sistem inovasi nasional;
c. meningkatkan kolaborasi dan publikasi bersama serta memperluas jejaring kerja sama untuk meningkatkan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian antara lembaga Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dengan perguruan tinggi;
d. membangun kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dengan institusi dalam negeri atau institusi luar negeri secara seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat INDONESIA dan

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum;
e. memperluas dukungan terhadap kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di INDONESIA; dan
f. mengoptimalisasikan pemanfaatan infrastruktur Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

Pasal 3

(1) Program Belajar Berbasis Riset (By Research) diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan perguruan tinggi luar negeri yang memenui persyaratan.
(2) Persyaratan perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. perguruan tinggi di dalam negeri yang menyelenggarakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research); atau
b. perguruan tinggi di dalam negeri yang menyelenggarakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dan telah bekerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
(3) Persyaratan perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan perguruan tinggi di luar negeri yang:
a. menyelenggarakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
b. menggunakan metode sebagian dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri dan sebagian dilaksanakan di perguruan tinggi luar negeri yang

merupakan kesatuan pelaksanaan dari Program Belajar Berbasis Riset (By Research) di dalam negeri;
dan
c. melaksanakan program tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan berlaku ketentuan tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Satuan Kerja;
b. kesesuaian bidang Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dengan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Satuan Kerja; dan
c. kebutuhan peningkatan sumber daya manusia iptek dan sumber daya manusia pendukung iptek.

Pasal 5

Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. PNS dengan pangkat minimal III/a;
b. lulus dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi jenjang strata-2/S2 (Magister) atau jenjang strata-3/S3 (Doktor);
c. melampirkan ijazah pendidikan pada jenjang strata-1/S1 atau jenjang strata-2/S2 harus sudah diakui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
d. mendapatkan surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi dan proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajiannya;

e. mendapatkan surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor);
f. menandatangani surat perjanjian untuk berkomitmen menjalani masa studi sesuai dengan jenjangnya;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
i. tidak sedang menerima beasiswa/tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
j. usia paling tinggi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun.

Pasal 6

Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana, paling banyak berada pada semester ke-3 (tiga) untuk jenjang strata-2/S2 (Magister) atau semester ke-5 (lima) untuk jenjang strata-3/S3 (Doktor), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan transkrip akademik pada semester terakhir yang telah ditempuh.

Pasal 7

Seluruh keluaran yang dihasilkan selama melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) berafiliasi dengan LIPI dan/atau instansi pemerintah asal peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 8

Persyaratan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) sebagai berikut:
a. berpendidikan S3 (Doktor); dan
b. sesuai dengan bidang kepakaran dari peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 9

(1) Penunjukan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berasal dari LIPI untuk peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dari LIPI.
(2) Penunjukan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berasal dari instansi pemerintah dari peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) untuk peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dari luar LIPI.

Pasal 10

(1) Calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) mendaftar ke dalam sistem elektronik Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
(2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. surat bukti kelulusan seleksi dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi;
b. surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi yang menggunakan format

surat pernyataan dukungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
c. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh ketua kelompok penelitian Satuan Kerja untuk sumber daya manusia iptek;
d. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja untuk sumber daya manusia pendukung iptek; dan
e. surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) yang menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana S2 (Magister) atau S3 (Doktor) dan dinyatakan lulus, dilakukan konversi ke dalam Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 11

Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertanggung jawab:
a. melaksanakan tugas kedinasan;
b. menyelesaiakan secara penuh Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
c. menaati kode etik di institusi pendidikan tempat melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research);
d. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) kepada Kepala Satuan Kerjanya; dan

e. menyusun rencana studi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.

Pasal 12

Masa studi Program Belajar Berbasis Riset (By Research) jenjang strata 2/S2 (Magister) paling lama 4 (empat) semester.

Pasal 13

Masa studi Program Belajar Berbasis Riset (By Research) jenjang strata 3/S3 (Doktor) paling lama 6 (enam) semester.

Pasal 14

PNS yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 15

(1) Pengecualian pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi PNS Program Belajar Berbasis Riset (By Research) di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus- menerus dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih status menjadi pegawai tugas belajar dan berlaku ketentuan pegawai tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 16

Pendanaan selama melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dapat dibiayai dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah.

Pasal 17

(1) Pendanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) terdiri atas:
a. uang kuliah:
1. uang pendaftaran; dan
2. uang kuliah tunggal; dan
b. uang monitoring dan evaluasi.
(2) Pendanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada awal tahun masa perkuliahan.

Pasal 18

Pendanaan untuk Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian pada Program Belajar Berbasis Riset (By Research) melekat pada Satuan Kerja asal peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 19

Dalam hal Program Belajar Berbasis Riset (By Research) melampaui waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, pendanaan dilakukan oleh peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 20

(1) Pusat mengelola pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
(2) Pusat melaporkan pengelolaan pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA melalui Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 21

Pengawasan pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja asal peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).

Pasal 22

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2019

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA