Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYIMPANAN KULTUR MIKROORGANISME PADA INDONESIA COLLECTION/INACC LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 4 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan:
1. Mikroorganisme atau disebut juga mikrob atau jasad renik adalah makhluk hidup sederhana yang terbentuk dari satu atau beberapa sel yang sebagian besar hanya dapat dilihat dengan mikroskop dan biasanya hidup secara parasit atau saprofit.
2. Kultur Mikroorganisme adalah kumpulan dari mikroorganisme hidup yang mempunyai identitas takson yang ditetapkan oleh taksonom mikroorganisme, disimpan dalam bentuk kultur, dan telah divalidasi karakter genotip dan fenotipnya dalam suatu sistem informasi pangkalan data.
3. Penyimpanan Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan menyimpan kultur mikroorganisme yang dimulai dari proses penerimaan, validasi, pemberian sertifikat nomor, dan preservasi.

4. Pemeliharaan Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan merawat, melindungi, dan menjaga keberlangsungan hidup kultur mikroorganisme.
5. Pendistribusian Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan memindahkan/mengalihkan kultur mikroorganisme yang dimulai dari penyiapan sampai dengan penyerahan kultur mikroorganisme dari Indonesian Culture Collection kepada Pengguna.
6. Perjanjian Pengalihan Material adalah kesepakatan tertulis antara penyedia material dan penerima material atas pengalihan material yang disertai dengan daftar material.
7. Indonesian Culture Collection, yang selanjutnya disebut InaCC adalah pusat penyimpanan kultur mikroorganisme yang berkedudukan di Cibinong Science Center – Botanical Garden, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang menangani urusan penelitian bidang ilmu pengetahuan.
9. Peneliti adalah Peneliti di lingkungan LIPI.
10. Pemohon adalah pihak yang menyimpan kultur mikroorganisme pada InaCC.
11. Pengguna adalah pihak yang memanfaatkan kultur mikroorganisme pada InaCC.
12. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
13. Lembaga Penjamin adalah lembaga penelitian atau lembaga pendidikan baik di dalam maupun di luar negeri yang memberi jaminan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Pemohon perorangan.

Pasal 2

Tujuan dan manfaat penyimpanan kultur mikroorganisme, yaitu:
a. melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup kultur mikroorganisme;
b. menyimpan kultur mikroorganisme secara terstandar;
c. memusatkan penyimpanan kultur mikroorganisme dalam 1 (satu) tempat;
d. mempunyai pangkalan data kultur mikroorganisme;

e. memantau dan mengawasi pendistribusian kultur mikroorganisme;
f. melindungi Hak Kekayaan Intelektual;

Pasal 3

Jenis kultur mikroorganisme:
a. Bakteri (bacteria) dan Aktinobakteri (actinobacteria);
b. Kapang (filamentous fungi);
c. Khamir (yeast);
d. Arkea (archaea);
e. Bakteriofag (bacteriophage); dan
f. Mikroalga (microalgae).

Pasal 4

Setiap kultur mikroorganisme di lingkungan LIPI wajib disimpan di InaCC.

Pasal 5

Penyimpanan kultur mikroorganisme dilakukan oleh InaCC dalam bentuk kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian.

Pasal 6

(1) Pemohon terdiri atas:
a. Peneliti; atau
b. Satuan Kerja.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dalam mengajukan permohonan penyimpanan kultur mikroorganisme pada InaCC harus dengan persetujuan Kepala Satuan Kerja.

Pasal 7

Prosedur permohonan penyimpanan kultur mikroorganisme pada InaCC, sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan surat permintaan penyimpanan kultur mikroorganisme secara tertulis kepada InaCC;
2. Pemohon mengisi formulir penyimpanan dan pengalihan kultur mikroorganisme disertai dengan penyerahan kultur mikroorganisme;
3. InaCC melakukan pemeriksaan administratif dan substantif;
4. InaCC memberikan persetujuan atau penolakan penyimpanan kultur mikroorganisme;
5. Pemohon mendapatkan Sertifikat Nomor InaCC bagi kultur mikroorganisme yang disetujui untuk disimpan.

Pasal 8

(1) Penyimpanan kultur mikroorganisme dilakukan berdasarkan panduan World Federation for Culture Collection (WFCC) dan sistem manajemen mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyimpanan Kultur Mikroorganisme diatur dalam Panduan Pengelolaan Koleksi Kultur Mikroorganisme InaCC.

Pasal 9

(1) Pemeliharaan kultur mikroorganisme dilakukan berdasarkan metode:
a. Penyimpanan Kering‐Beku L‐drying atau Lyophilization;
b. Penyimpanan Kering‐Beku Freeze‐drying; dan
c. Penyimpanan Beku Freezing ‐80° C.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pemeliharaan Kultur Mikroorganisme diatur dalam Panduan Pengelolaan Koleksi Kultur Mikroorganisme InaCC.

Pasal 10

(1) InaCC dapat mendistribusikan kultur mikroorganisme dengan persetujuan Pemohon.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan perjanjian pengalihan material.
(3) Dalam hal pendistribusian kultur mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan komersil diatur dalam perjanjian

komersil yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian pengalihan material.

Pasal 11

(1) Pengguna terdiri atas:
a. Peneliti;
b. Satuan Kerja;
c. Pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dalam mengajukan permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme pada InaCC harus dengan persetujuan Kepala Satuan Kerja.
(3) Persyaratan Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus:
a. memiliki fasilitas penyimpanan atau bekerja sama dengan lembaga penyimpan kultur mikroorganisme;
b. memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola material;
c. bagi perorangan wajib mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin;
d. bagi Pengguna selain perorangan wajib berbadan hukum.

Pasal 12

Prosedur permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme pada InaCC, sebagai berikut:
1. Pengguna mengajukan surat permohonan pendistribusian kultur mikroorganisme secara tertulis kepada InaCC;
2. Pengguna mengisi formulir pendistribusian kultur mikroorganisme;
3. InaCC melakukan pemeriksaan administratif dan substantif;
4. InaCC memberikan persetujuan atau penolakan pendistribusian kultur mikroorganisme;
5. InaCC menyerahkan kultur mikroorganisme kepada Pengguna yang mendapatkan persetujuan pendistribusian;
6. Pengguna menandatangani perjanjian pengalihan material.

Pasal 13

(1) Pendistribusian kultur mikroorganisme dilakukan dengan mempertimbangkan kemanfaatan kultur mikroorganisme.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pendistribusian Kultur Mikroorganisme diatur dalam Panduan Pengelolaan Koleksi Kultur Mikroorganisme InaCC.

Pasal 14

InaCC merupakan bagian dari struktur organisasi LIPI yang berada di bawah Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Pasal 15

InaCC bertugas:
a. menyimpan dan mendata kultur mikroorganisme sesuai dengan karakteristik;
b. merawat, menjaga orisinalitas, dan keamanan untuk keberlangsungan kultur mikroorganisme selama berada dalam penyimpanan;
c. menerbitkan katalog kultur mikroorganisme dalam bentuk cetak dan elektronik;
d. memberikan pelayanan jasa antara lain berupa jasa analisis dan identifikasi kultur mikroorganisme.

Pasal 16

Biaya untuk melaksanakan Peraturan Kepala LIPI ini dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 17

Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, LUKMAN HAKIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN