Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan:
1. Mikroorganisme atau disebut juga mikrob atau jasad renik adalah makhluk hidup sederhana yang terbentuk dari satu atau beberapa sel yang sebagian besar hanya dapat dilihat dengan mikroskop dan biasanya hidup secara parasit atau saprofit.
2. Kultur Mikroorganisme adalah kumpulan dari mikroorganisme hidup yang mempunyai identitas takson yang ditetapkan oleh taksonom mikroorganisme, disimpan dalam bentuk kultur, dan telah divalidasi karakter genotip dan fenotipnya dalam suatu sistem informasi pangkalan data.
3. Penyimpanan Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan menyimpan kultur mikroorganisme yang dimulai dari proses penerimaan, validasi, pemberian sertifikat nomor, dan preservasi.
4. Pemeliharaan Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan merawat, melindungi, dan menjaga keberlangsungan hidup kultur mikroorganisme.
5. Pendistribusian Kultur Mikroorganisme adalah kegiatan memindahkan/mengalihkan kultur mikroorganisme yang dimulai dari penyiapan sampai dengan penyerahan kultur mikroorganisme dari Indonesian Culture Collection kepada Pengguna.
6. Perjanjian Pengalihan Material adalah kesepakatan tertulis antara penyedia material dan penerima material atas pengalihan material yang disertai dengan daftar material.
7. Indonesian Culture Collection, yang selanjutnya disebut InaCC adalah pusat penyimpanan kultur mikroorganisme yang berkedudukan di Cibinong Science Center – Botanical Garden, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang menangani urusan penelitian bidang ilmu pengetahuan.
9. Peneliti adalah Peneliti di lingkungan LIPI.
10. Pemohon adalah pihak yang menyimpan kultur mikroorganisme pada InaCC.
11. Pengguna adalah pihak yang memanfaatkan kultur mikroorganisme pada InaCC.
12. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
13. Lembaga Penjamin adalah lembaga penelitian atau lembaga pendidikan baik di dalam maupun di luar negeri yang memberi jaminan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Pemohon perorangan.
