Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala adalah Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.
2. Inspektur adalah Inspektur LIPI.
3. Pengaduan Masyarakat adalah ungkapan rasa tidak senang, ketidakpuasan, atau keluhan yang disampaikan kepada LIPI.
4. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah serangkaian proses penanganan pengaduan berupa penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau audit dengan tujuan tertentu untuk mengungkap kebenaran perihal yang diadukan.
5. Pencatatan adalah pencatatan atas informasi dari dokumen aduan ke dalam buku agenda khusus yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem aplikasi komputer.
6. Penelaahan adalah kegiatan penelitian atas dokumen dan/atau informasi yang diadukan agar dapat dirumuskan inti masalahnya dalam laporan hasil penelaahan, guna penanganan lebih lanjut.
7. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan Pengaduan Masyarakat guna diteruskan kepada pihak yang memiliki wewenang untuk menangani pengaduan sesuai dengan kewenangannya.
8. Tindak Lanjut adalah kegiatan aksi yang harus dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada satuan kerja yang berwenang atas rekomendasi hasil penelaahan dari pengaduan yang disampaikan.
9. Pemantauan Tindak Lanjut adalah aktivitas penanganan secara langsung atau tidak langsung yang meliputi kegiatan pengumpulan
data/informasi, klarifikasi/konfirmasi, dan koordinasi atas tindak lanjut Pengaduan Masyarakat.
10. Pelaporan adalah penyampaian hasil dari pelaksanaan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat yang disusun dalam bentuk laporan kepada pihak yang berwenang.
11. Pengarsipan adalah penataan dokumen atas laporan pengaduan, tindak lanjut Pengaduan Masyarakat, dan dokumen pendukung lainnya yang terkait.
12. Konfirmasi adalah kegiatan untuk mendapat penegasan mengenai keberadaan terlapor maupun mengenai masalah yang dilaporkan.
13. Klarifikasi adalah kegiatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan yang sebenarnya dari sumber pengaduan dan/atau yang diadukan.
