Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Redistribusi PNS adalah proses yang sistematis dan berkelanjutan dalam menata kembali, membagi, menyalurkan, dan menempatkan PNS di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk memperoleh kuantitas, kualitas, dan komposisi yang tepat sesuai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi. 4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 5. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Redistribusi PNS.

Pasal 3

Redistribusi PNS bertujuan untuk: a. menata kembali kebutuhan PNS berdasarkan analisis Jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi; b. meningkatkan kontribusi PNS sebagai pemangku Jabatan terhadap pencapaian target kinerja organisasi serta pelaksanaan tugas dan fungsi; c. menempatkan PNS sesuai dengan kompetensi dan minat kerja.

Pasal 4

Redistribusi PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terencana; b. sistematis; c. tepat sasaran; d. berkelanjutan; e. transparan; dan f. objektif.

Pasal 5

Tahapan pelaksanaan Redistribusi PNS sebagai berikut: a. analisis Jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi; b. identifikasi eksisting PNS; c. pembagian pola kerja sesuai dengan tugas dan fungsi; dan d. Redistribusi PNS sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 6

(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi tentang suatu Jabatan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN uraian tugas, peta, dan persyaratan Jabatan.

Pasal 7

(1) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan penetapan jumlah pegawai yang dibutuhkan dan waktu atau capaian kinerja yang digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. (2) Penetapan jumlah pegawai dan waktu atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN formasi kebutuhan PNS dalam pencapaian tujuan dan target kinerja organisasi.

Pasal 8

Analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi dalam Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan berdasarkan penggolongan tugas dan fungsi, sebagai berikut: a. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian (Satuan Kerja generik); b. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian dengan kekhususan; c. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian; dan d. tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.

Pasal 9

Pembagian kewenangan penggolongan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pendukung penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. pengelola Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung; b. pengelola kawasan multi Satuan Kerja; c. pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal; dan d. pengelola Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian (Satuan Kerja generik).

Pasal 10

Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas bidang: a. hukum; b. humas; c. kerja sama; d. keuangan; e. monitoring evaluasi; f. jaringan; g. pengadaan; h. umum; i. kepegawaian; j. utilitas; k. bisnis dan inovasi; l. kepustakaan; m. kebun raya; n. kapal riset; o. auditor; p. kediklatan; q. kearsipan; dan r. editor dan multimedia.

Pasal 11

Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola kawasan multi Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas bidang: a. humas; b. kerja sama; c. monitoring evaluasi; d. jaringan; e. pengadaan; f. umum; g. kepegawaian; h. utilitas; i. bisnis dan inovasi; j. kepustakaan; k. kediklatan; l. kearsipan; dan m. editor dan multimedia.

Pasal 12

Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas bidang: a. humas; b. kerja sama; c. jaringan; d. umum; e. kepegawaian; f. utilitas; g. bisnis dan inovasi; h. kediklatan; dan i. kearsipan.

Pasal 13

Penggolongan fungsi pendukung untuk pengelola kawasan Satuan Kerja yang melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas bidang: a. penelitian; b. umum; c. keuangan; dan d. pengadaan.

Pasal 14

(1) Identifikasi eksisting PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan untuk melihat profil PNS yang melaksanakan tugas dan fungsi terdiri atas: a. sumber daya manusia iptek; dan b. sumber daya manusia pendukung iptek. (2) Sumber daya manusia iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan/pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sumber daya manusia pendukung iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan fungsi pendukung penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sumber daya manusia hasil identifikasi eksisting PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembagian pola kerja.

Pasal 15

Pembagian pola kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi sebagai berikut: a. berbasis kelompok penelitian dan kelompok kepakaran untuk sumber daya manusia iptek; dan b. berbasis kompetensi pelaksanaan fungsi pendukung untuk sumber daya manusia pendukung iptek.

Pasal 16

Hasil analisis Jabatan, analisis beban kerja, analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi, identifikasi eksisting PNS, dan pembagian pola kerja sesuai dengan tugas dan fungsi digunakan untuk MENETAPKAN Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.

Pasal 17

(1) Penetapan Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditindaklanjuti dengan: a. penempatan PNS berdasarkan hasil Redistribusi PNS; dan b. penentuan kelas Jabatan sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan. (2) Penempatan PNS dan penentuan kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (3) Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengelola kawasan multi Satuan Kerja atau pengelola kawasan Satuan Kerja tunggal ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja utama pelaksana fungsi pendukung.

Pasal 18

(1) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melaksanakan monitoring dan evaluasi Redistribusi PNS. (2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh inspektorat dan/atau tim yang dibentuk oleh Kepala LIPI.

Pasal 19

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam rangka memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Redistribusi PNS. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan.

Pasal 20

(1) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala LIPI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi basis data penyelenggaraan Redistribusi PNS.

Pasal 21

(1) Untuk mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Redistribusi PNS dibangun sistem informasi Redistribusi PNS. (2) Sistem informasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Sistem informasi Redistribusi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan Sistem Informasi Pegawai LIPI.

Pasal 22

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2019 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA