Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH

PERATURAN_LIPI No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Loka Penelitian Teknologi Bersih mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi bersih.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Penelitian Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih; c. pemberian layanan teknologi bersih; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bersih; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Loka Penelitian Teknologi Bersih dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bersih. (3) Kelompok jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional jenjang tertinggi yang ditunjuk oleh Kepala. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas oleh koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

Pasal 7

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

Kepala harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi bersih secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab. (3) Terhadap pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala.

Pasal 13

Kepala dan masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Loka Penelitian Teknologi Bersih berlokasi di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: 1. ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan 2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 17

Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 309), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA