Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Jumlah Minimal Tertentu adalah satuan jumlah paling sedikit atas jenis pelayanan jasa yang diberikan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA kepada pengguna jasa berdasarkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 2. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat yang menerima manfaat atas jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dengan membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 4. Jenis Pelayanan Jasa adalah penyebutan atas jasa pelayanan PNBP yang diberikan satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA kepada Pengguna Jasa. 5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan untuk menentukan jumlah minimal Jenis Pelayanan Jasa yang dapat diberikan oleh LIPI kepada Pengguna Jasa.

Pasal 3

Jenis Pelayanan Jasa yang diberikan oleh LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. pengujian; b. analisis; c. pengolahan; d. pemotretan; e. pengukuran; f. bimbingan; g. pelatihan; h. pendidikan dan pelatihan; i. paket edukasi; j. paket wisata; dan/atau k. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 4

Satuan kerja di lingkungan LIPI yang memberikan Jenis Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian: 1. Pusat Penelitian Geoteknologi; 2. Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung; 3. Pusat Penelitian Oseanografi; 4. Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari; 5. Balai Bio Industri Laut; 6. Pusat Penelitian Laut Dalam; 7. Pusat Penelitian Limnologi; dan 8. Pusat Penelitian Metalurgi dan Material. b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati: 1. Pusat Penelitian Bioteknologi; 2. Pusat Penelitian Biologi; 3. Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas; dan 4. Pusat Penelitian Biomaterial. c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik: 1. Pusat Penelitian Informatika; 2. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi; 3. Pusat Penelitian Fisika; 4. Pusat Penelitian Kimia; 5. Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna; 6. Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam; 7. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik; dan 8. Balai Penelitian Teknologi Mineral. d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah: 1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian; 2. Pusat Penelitian Metrologi; 3. Balai Pengembangan Instrumentasi; 4. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah; 5. Balai Informasi Teknologi; 6. Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press); dan 7. Pusat Inovasi. e. Sekretariat Utama: Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti.

Pasal 5

Jumlah Minimal Tertentu atas Jenis Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2017 PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA