Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Mineral adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi mineral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Penelitian Teknologi Mineral dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Penelitian Teknologi Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi mineral.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi mineral;
b. pemanfaatan hasil penelitian di bidang teknologi mineral;
c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian;
d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi;
e. diseminasi hasil penelitian di bidang teknologi mineral;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
Balai Penelitian Teknologi Mineral terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pemanfaatan Teknologi;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Teknis; dan
d. Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan.
(2) Seksi Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan hasil penelitian teknologi mineral.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana dan prasarana penelitian.
(4) Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa dan informasi, dokumentasi, promosi, dan diseminasi hasil penelitian teknologi mineral, serta kerja sama.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional peneliti mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi mineral.
(3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau
pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Penelitian Teknologi Mineral harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral.
Pasal 9
Setiap unsur di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 10
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 12
Balai Penelitian Teknologi Mineral wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 13
Balai Penelitian Teknologi Mineral wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua unit kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pemerintah daerah.
Pasal 14
Kepala Balai Penelitian Teknologi Mineral wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 15
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Balai Penelitian Teknologi Mineral berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 19
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
Bagan Organisasi Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
