Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas dalam jabatan fungsional peneliti.
2a. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi.
3. Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan dengan tugas teknis melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
8. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang JFP.
9. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai paling sedikit oleh Peneliti sebagai prasyarat pencapaian dalam menduduki setiap jenjang JFP.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai tahunan sebagai JFP.
11. Formasi JFP adalah jumlah dan susunan JFP yang diperlukan pada organisasi penelitan, pengembangan, dan/atau pengkajian untuk mencapai rencana strategis dan penetapan kinerja serta tugas dan fungsi secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
12. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JFP dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
14. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
15. Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian baik yang berdiri sendiri atau
merupakan bagian dari organisasi lainnya.
16. Kelompok Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut Kelompok Kegiatan adalah unit nonstruktural terkecil dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagai pelaksana kegiatan Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional lain;
b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara Jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya;
d. PNS yang tidak memenuhi persyaratan jabatan karena tidak memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang pernah diberhentikan dari JFP karena tidak dapat memenuhi persyaratan Jabatan.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Formasi JFP sesuai dengan kebutuhan pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
(4) PNS melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke jenjang JFP sesuai dengan golongan ruang pangkatnya.
(5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang JFP yang akan diduduki tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk yang tidak naik jenjang Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) huruf d.
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bagi pengangkatan PNS dalam JFP Ahli Utama sebagai dasar penetapan Angka Kredit.
(2) Pengangkatan PNS dalam JFP Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perpindahan dari Jabatan lain.
(3) PNS yang mengajukan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus masih menduduki Jabatan terakhir.
3. Ketentuan dalam Pasal 8 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Uji Kompetensi meliputi:
a. portofolio;
b. presentasi;
c. wawancara.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekam jejak akademis dan bukti dukung sesuai dengan persyaratan Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk yang tidak naik jenjang Jabatan, berlaku Uji Kompetensi portofolio dalam bentuk Hasil Kerja Minimal Kenaikan Golongan Ruang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, berlaku Uji Kompetensi portofolio dalam bentuk nota penetapan angka kredit terakhir.
4. Lampiran I dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
5. Lampiran II dalam Pasal 14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017
PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUBIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
