Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KLIRENS ETIK PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH

PERATURAN_LIPI No. 8 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan:
1. Klirens Etik adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian dan kelaikan isi publikasi ilmiah.
2. Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang selanjutnya disebut Pedoman Klirens Etik adalah acuan bagi peneliti dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam penelitian dan publikasi ilmiah.
3. Peneliti adalah seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang kepakaran/ kompetensi yang diakui oleh peraturan yang berlaku serta dibina oleh lembaga pembina peneliti di INDONESIA.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis, menurut kaidah dan metode ilmiah untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang, setelah melalui penelaahan ilmiah disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah, antara lain berupa: jurnal, buku, prosiding, laporan penelitian, makalah, dan poster ilmiah.
6. Kode Etika Peneliti adalah acuan moral yang berlaku secara nasional bagi peneliti di unit penelitian dan pengembangan (litbang) dalam melaksanakan penelitian dan memublikasikan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan.
7. Komisi Klirens Etik adalah badan independen yang bersifat kolegial, profesional, dan transparan serta memiliki kebebasan mengemban www.djpp.kemenkumham.go.id

tanggung jawab menilai dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian yang berkaitan dengan subyek manusia dan material hayati.

Pasal 2

Pedoman Klirens Etik bertujuan untuk membantu Peneliti dalam hal:
a. menjaga pemahaman Kode Etika Peneliti agar mawas diri sebelum tersandung persoalan etika dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah;
dan
b. menghindari kesalahan dan penyalahgunaan Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang berujung pada pelanggaran Kode Etika Peneliti.

Pasal 3

Pedoman Klirens Etik berlaku bagi Peneliti dan berfungsi sebagai acuan kendali diri bagi Peneliti dan menilai sendiri kepatuhan terhadap Kode Etika Peneliti dalam pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Publikasi Ilmiah.

Pasal 4

(1) Klirens Etik terdiri atas:
a. Klirens Etik dalam Penelitian; dan
b. Klirens Etik dalam Publikasi Ilmiah.
(2) Penilaian Klirens Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah dibentuk Komisi Klirens Etik.

Pasal 6

(1) Komisi Klirens Etik bertugas:
a. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian sebelum dilaksanakan;
b. Memantau pelaksanaan rangkaian proses penelitian tersebut agar memenuhi keberterimaan secara etik.
(2) Komisi Klirens Etik dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan ilmu sosial dan kemanusiaan serta ilmu pengetahuan hayati dibantu oleh:
a. Sub Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan;
b. Sub Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan ini diundangkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 7

Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,

LUKMAN HAKIM

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id