Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 3. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan prestasi kerja dan pemenuhan jam kerja. 4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja. 5. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai dalam 1 (satu) tahun. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai. 9. Pejabat adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. 10. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap. 11. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara. 12. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil. 13. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil. 14. Pegawai Pelajar adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan Tugas Belajar. 15. Pegawai Pelatihan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan Pelatihan. 16. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian setingkat dengan jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran Tunjangan Kinerja. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya. (2) Pemberian Tunjangan Jabatan harus sesuai dengan Tunjangan Kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) disetarakan dengan kelas jabatan Pejabat pelaksana di satuan kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut: a. Pegawai Pelajar program sarjana (S1) disetarakan Pejabat pelaksana dengan grading 5 (lima); b. Pegawai Pelajar program magister (S2) disetarakan Pejabat pelaksana dengan grading 7 (tujuh); dan c. Pegawai Pelajar program doktor (S3) disetarakan Pejabat fungsional ahli muda dengan grading 9 (sembilan). (2) Pegawai yang melaksanakan Pelatihan diberikan Tunjangan Kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenis Pelatihan sebagai berikut: a. Pegawai Pelatihan post doctoral disetarakan Pejabat fungsional ahli madya dengan grading 11 (sebelas); b. Pegawai Pelatihan magang riset atau magang industri disetarakan Pejabat fungsional ahli muda dengan grading 9 (sembilan); dan c. Pegawai Pelatihan teknis substansi sesuai dengan kompetensi disetarakan Pejabat fungsional ahli pertama dengan grading 8 (delapan). 6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pegawai yang mendapatkan perpanjangan Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA