Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan prestasi kerja dan pemenuhan jam kerja.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja.
5. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.
9. Pejabat adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
10. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap.
11. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
12. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka
memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
13. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
14. Pegawai Pelajar adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan Tugas Belajar.
15. Pegawai Pelatihan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan Pelatihan.
16. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
