Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diatur lebih lanjut dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
