Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh K/L/D/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
3. Whistleblower adalah pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang melakukan pengaduan.
4. Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Whistleblowing System adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Verifikator adalah petugas yang melakukan komunikasi dan verifikasi data/informasi yang disampaikan oleh Whistleblower.
6. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
7. Tim Pengawas adalah tim kerja pada LKPP yang bertugas mengawasi operasional Whistleblower System.
8. Administrator Sistem adalah petugas pada LKPP yang bertugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional aplikasi Whistleblower System.
9. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain dengan nama apapun.
12. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
13. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
14. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
15. Pelanggaran adalah indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
