Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
