Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut LKPP, adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I, adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA, adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/D/I pengguna APBN/APBD. 4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 6. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disebut ULP, adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 7. Pejabat Pengadaan, yang selanjutnya disebut PP, adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung. 8. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut RUP, adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 9. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai Penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Pasal 2

Tujuan disusunnya peraturan ini adalah (1) Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I, di dalam tata cara pengumuman RUP. (2) Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap RUP dan keseragaman format pengumuman RUP. (3) Mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP.

Pasal 3

Ruang lingkup RUP meliputi: (1) RUP melalui Swakelola. (2) RUP melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 4

(1) Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam RUP: a. RUP melalui Swakelola: 1. Nomor; 2. Tanggal; 3. Nama K/L/D/I; 4. Alamat; 5. Nomor urut kegiatan swakelola atau paket pengadaan/pekerjaan; 6. Kode dan nama satuan kerja; 7. Nama kegiatan atau paket pengadaan/pekerjaan; 8. Nilai kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi; 9. Volume kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi; 10. Nilai kegiatan pengadaan lainnya yang tidak dilaksanakan melalui lelang/seleksi; 11. Lokasi pekerjaan; 12. Sumber dana; 13. Tanggal awal lelang/seleksi; 14. Tanggal selesai lelang/seleksi; 15. Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan; 16. Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan; dan 17. Keterangan. b. RUP melalui Penyedia Barang/Jasa: 1. Nomor; 2. Tanggal; 3. Nama K/L/D/I; 4. Alamat; 5. Nomor urut paket pengadaan/pekerjaan; 6. Kode dan nama satuan kerja; 7. Nama paket paket pengadaan/pekerjaan; 8. Nama kegiatan; 9. Jenis belanja; 10. Jenis pengadaan; 11. Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan lelang/seleksi; 12. Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan penunjukan langsung/pengadaan langsung; 13. Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan pembelian secara elektronik; 14. Volume paket pengadaan/pekerjaan; 15. Lokasi pekerjaan; 16. Sumber dana; 17. Tanggal awal pelaksanaan pemilihan penyedia; 18. Tanggal selesai pelaksanaan pemilihan penyedia; 19. Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan; 20. Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan; dan 21. Keterangan. (2) Dalam RUP melalui swakelola, kegiatan yang melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung/pembelian secara elektronik dapat digabungkan menjadi satu kelompok.

Pasal 5

Hal-hal yang perlu diumumkan dalam RUP: (1) RUP melalui Swakelola mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf a kecuali tentang sumber dana. (2) RUP melalui Penyedia Barang/Jasa mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf b kecuali tentang sumber dana.

Pasal 6

Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website: www.inaproc.lkpp.go.id

Pasal 7

(1) Format RUP dan pengumuman RUP ini menggantikan format RUP dan pengumuman RUP yang terdapat dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN