Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANGJASA MELALUI MEKANISME PENYESUAIAN INPASSING

PERATURAN_LKPP No. 15 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme penyesuaian (inpassing) merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Kepala ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id