Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM INTERNAL LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 18 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pelanggaran adalah perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, melanggar peraturan perundangan yang berlaku, melakukan penyimpangan tugas dan fungsi, terlibat benturan kepentingan, dan menerima gratifikasi di LKPP. 4. Whistleblowing System Internal LKPP yang selanjutnya disebut WBS Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor Pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh LKPP. 5. Pelapor Pengaduan WBS Internal yang selanjutnya disebut Pelapor Pengaduan adalah ASN di lingkungan LKPP. 6. Pengaduan adalah penyampaian informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pengaduan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan LKPP. 7. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 8. Media Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.

Pasal 2

Setiap ASN yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran yang melibatkan pejabat atau pegawai LKPP, wajib melaporkannya kepada Inspektorat LKPP.

Pasal 3

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pengaduan yang disampaikan melalui media pengaduan berupa Aplikasi Whistleblowing System Internal LKPP. (2) Media pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada website https://wbs.lkpp.go.id.

Pasal 4

(1) Inspektorat LKPP bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan serta sebagai koordinator yang mengawasi pengelolaan Pengaduan. (2) Dalam hal pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat LKPP mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi Pengaduan; b. melakukan analisis terhadap Pengaduan dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan/audit; c. melakukan pemeriksaan/audit dan memberikan rekomendasi; dan d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi setiap triwulan. (3) Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, Inspektorat LKPP wajib meneruskan proses Pengaduan kepada Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian dan/atau Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin untuk ditindaklanjuti.

Pasal 5

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. penyampaian hasil pemeriksaan/audit kepada aparat penegak hukum.

Pasal 6

(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan/ audit paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan tembusan bukti penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur LKPP. (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 7

Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib disampaikan kepada tim penyelesaian kerugian negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disampaikan apabila hasil pemeriksaan/audit berindikasi tindak pidana umum, tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Inspektorat LKPP.

Pasal 9

Dalam hal Pelapor Pengaduan meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat LKPP wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pengaduan tersebut melalui media pengaduan yakni aplikasi WBS Internal LKPP.

Pasal 10

(1) Inspektorat LKPP wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pengaduan. (3) Jaminan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan tidak akan dikenakan sanksi atas pelaporan Pengaduan yang disampaikan.

Pasal 11

Inspektorat LKPP dapat mempublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di lingkungan LKPP dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Pasal 12

(1) Inspektorat LKPP wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan. (2) Inspektorat LKPP wajib membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap triwulan (3 bulan). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala LKPP.

Pasal 13

(1) Tata cara pengaduan dapat dilihat pada aplikasi Aplikasi WBS Internal LKPP yang terdapat pada website https://wbs.lkpp.go.id. (2) Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan WBS Internal LKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 14

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA