Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

PERATURAN_LKPP No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 5

(1) Pengangkatan dan pemberhentian PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PA/KPA MENETAPKAN PPK pada Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah. (3) PPK dapat dijabat oleh: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA; atau c. personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (4) PPK tidak boleh dirangkap oleh: a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. (5) Dalam hal terjadi pergantian PPK, dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu: a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. (2) Persyaratan bagi PPK yang dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata APBN Mahir atau Pranata Keuangan APBN Penyelia ditetapkan oleh Menteri yang berwenang di bidang aparatur negara atas usulan dari Menteri yang berwenang di bidang keuangan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan: a. memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau b. memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. (2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan. (3) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA