Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STANDARD BIDDING DOCUMENT)
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 mengenai Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) telah diubah dan ditambahkan dengan 15 (lima belas) Lampiran baru mengenai Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2011
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 527
