Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 1
Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berlaku bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menyusun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 3
Karya tulis ilmiah yang telah dibuat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan belum dinilai, dinyatakan tetap berlaku dan dinilai berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Makalah dan Buku dinilai berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bunga Rampai dan Prosiding dinilai berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai yang terendah.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
