Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN KARTU KELUARGA SEJAHTERA INDONESIA PINTAR DAN INDONESIA SEHAT MELALUI EPURCHAING

PERATURAN_LKPP No. 21 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, dan Kartu INDONESIA Sehat yang selanjutnya disebut dengan Kartu adalah kartu tanda peserta Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Kartu INDONESIA Pintar, dan Program INDONESIA Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif yang digunakan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial. 3. Penyedia Kartu adalah Penyedia Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, dan Kartu INDONESIA Sehat yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Kementerian adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama yang ditugaskan untuk menyediakan Kartu. 5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ditugaskan untuk menyediakan Kartu. 6. Grup Sumber Daya Sarana dan Umum yang selanjutnya disingkat dengan Grup SDS adalah unit kerja pada BPJS Kesehatan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan barang/jasa. 7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat dengan PPK adalah PPK pada Kementerian atau PPK pada BPJS Kesehatan. 8. PPK pada BPJS Kesehatan adalah pejabat pada BPJS Kesehatan yang berdasarkan Peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan berwenang untuk menandatangani kontrak pembelian dan bertanggungjawab pada pelaksanaan E-Purchasing Kartu. 9. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut dengan Pokja ULP adalah Pokja ULP pada Kementerian atau Unit/Grup SDS/Pejabat pada BPJS Kesehatan yang berdasarkan Peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan E-Purchasing Kartu. 10. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. 11. Katalog elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh LKPP. 12. Kontrak pembelian adalah perjanjian tertulis pembelian Kartu antara PPK dengan Penyedia Kartu. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala ini mengenai pelaksanaan Pengadaan Kartu melalui aplikasi E-Purchasing.

Pasal 3

(1) Pengadaan Kartu pada e-catalogue dilakukan melalui aplikasi e- Purchasing. (2) E-Purchasing dilaksanakan melalui aplikasi e-purchasing pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP. (3) Ketentuan E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pelaksanaan pengadaan Kartu melalui E-Purchasing sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala ini; b. syarat dan ketentuan penggunaan yang melekat pada aplikasi e- purchasing; dan c. panduan penggunaan aplikasi e-purchasing (user guide) yang melekat pada aplikasi e-purchasing. (4) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

LPSE melayani pendaftaran PPK, Pokja ULP, dan Penyedia Kartu untuk mendapatkan kode akses (user ID dan password) aplikasi e-Purchasing.

Pasal 5

(1) PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia Kartu dengan besaran paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak pembelian. (2) Uang muka diberikan setelah Penyedia Kartu menyerahkan jaminan uang muka kepada PPK yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjamin, atau perusahaan asuransi, dengan nilai paling kurang 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. (3) Jaminan uang muka harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pembeli diterima penerbit jaminan.

Pasal 6

Pengadaan Kartu melalui E-Purchasing tidak menggunakan jaminan pelaksanaan.

Pasal 7

(1) PPK pada Kementerian wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) PPK pada BPJS tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pokja ULP pada Kementerian wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (4) Grup SDS pada BPJS tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Kontrak Pembelian Kartu yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Pembelian tersebut.

Pasal 9

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY