Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang HARMONISASI STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL (NATIONAL COMPETITIVE BIDDING/NCB) DENGAN SUMBER DANA DARI BANK DUNIA
Pasal 1
(1) Peraturan Kepala ini mengatur Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan
konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul (National Competitive Bidding/NCB) yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah Bank Dunia.
(2) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam website LKPP (www.lkpp.go.id) dan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pasal 2
(1) Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), dilakukan secara elektronik dan menggunakan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6
(3) Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi
3.6 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini:
1. Pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap
dilanjutkan dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.
2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd.
AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
