Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 4 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. 2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP dengan alamat situs www.inaproc.lkpp.go.id. 5. Tim Negosiasi Harga adalah tim yang dibentuk oleh Kepala LKPP untuk melakukan negosiasi harga dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. 6. Penyedia Kendaraan Pemerintah adalah penyedia khusus untuk kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)/Main Dealer. 7. Kendaraan Pemerintah adalah kendaraan yang dibeli pemerintah dengan sumber pembiayaan dari APBN/APBD. 8. Harga Plat Merah Off The Road (OfTR) atau Government Sales Operation (GSO) adalah harga khusus kendaraan yang belum mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim. 9. Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim. 10. Harga Plat Hitam Off The Road (OfTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke dealer, yang belum memiliki surat karena komponen harga OfTR tidak mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Ongkos Kirim. 11. Harga Plat Hitam On The Road (OTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke pihak dealer yang mencakup harga plat hitam Off The Road ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Ongkos Kirim. 12. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 13. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 14. Ongkos Kirim adalah biaya yang terkait transportasi dan asuransi pengiriman kendaraan pemerintah oleh Penyedia Kendaraan Pemerintah dari Jakarta ke lokasi K/L/D/I. 15. Standar Biaya Umum (SBU) adalah standar biaya umum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran berjalan yang masih berlaku.

Pasal 2

Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah, bertujuan untuk: a. mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; b. menjadi pedoman bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah.

Pasal 3

Ruang Lingkup dalam pedoman ini adalah: a. syarat Penyedia Kendaraan Pemerintah; b. tim negosiasi harga; c. prosedur negosiasi harga; d. acuan HPS, mekanisme pengaduan dan publikasi;

Pasal 4

Syarat Penyedia Kendaraan Pemerintah untuk dapat ditunjuk langsung adalah: a. memiliki surat resmi penunjukan dealer/main dealer dari Main Dealer/ATPM (khusus ATPM tidak perlu surat penunjukan); b. memiliki showroom, bengkel dan suku cadang resmi; c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Kendaraan Pemerintah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi Penyedia Kendaraan Pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Kendaraan Pemerintah; f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; g. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; h. tidak masuk dalam Daftar Hitam; i. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan j. menandatangani Pakta Integritas.

Pasal 5

Kepala LKPP memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Negosiasi Harga.

Pasal 6

(1) Tim Negosiasi Harga wajib memiliki persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. menandatangani Pakta Integritas; c. mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan; dan d. memahami lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. (2) Tim Negosiasi Harga memiliki tugas sebagai berikut: a. mempersiapkan prosedur negosiasi; b. merumuskan sistem dalam rangka memfasilitasi K/L/D/I untuk melakukan penunjukan langsung kendaraan pemerintah; c. mengumpulkan data dan informasi, termasuk survei harga pasar dalam rangka pelaksanaan negosiasi; d. melaksanakan negosiasi harga dan teknis secara periodik; e. merumuskan hasil pelaksanaan negosiasi dalam bentuk kontrak payung sebagai acuan HPS; f. melaporkan hasil pelaksanaan negosiasi kepada Kepala LKPP; g. mempublikasikan harga kendaraan pemerintah dalam Portal Pengadaan Nasional sesuai hasil negosiasi; dan h. memastikan harga yang sama telah dipublikasikan di website masing-masing penyedia.

Pasal 7

Sebelum melaksanakan negosiasi, Tim Negosiasi mendapatkan data-data dari Penyedia Kendaraan Pemerintah sebagai berikut : a. Harga Plat Hitam On The Road per tipe kendaraan; b. Harga Plat Merah Off The Road per tipe kendaraan; c. PKB dan BBN per daerah; d. Harga Ongkos Kirim; e. Data jaringan dealer; dan f. Fasilitas kendaraan.

Pasal 8

(1) LKPP melakukan survei harga pasar (harga plat hitam on the road dan harga plat hitam off the road) dan Penyedia Kendaraan Pemerintah mengajukan penawaran harga plat merah setiap tipe kendaraan dengan disertai bukti-bukti: a. apabila survei menggunakan telepon, mencantumkan nomor telepon, tanggal dan waktu telepon, nama tenaga penjualan (sales person) dan nama dealer yang dihubungi; b. apabila survei menggunakan metode on site, disertai bukti brosur, tanggal dan lokasi pengambilan brosur, nama dan nomor telepon tenaga penjualan (sales person) yang bisa dihubungi. (2) Survei harga pasar harus memperhatikan besaran potongan harga setiap model, harga Standar Biaya Umum dan tipe kendaraan. (3) Tipe kendaraan yang disurvei hanya tipe yang harganya di bawah harga Standar Biaya Umum. (4) Rangkuman dari hasil survei harga pasar disimpan sebagai dokumentasi.

Pasal 9

(1) Negosiasi awal berupa negosiasi Harga dan negosiasi teknis untuk mendapatkan : a. Harga Plat Merah Off The Road yang lebih kecil atau sama dengan Harga Plat Hitam Off The Road; dan b. masa berlaku acuan HPS. (2) Negosiasi harga dilakukan dengan mempertimbangkan : a. hasil survei harga pasar berupa Harga Plat Hitam On The Road; dan b. Standar Biaya Umum. (3) Negosiasi teknis dilakukan dengan mempertimbangkan fasilitas kendaraan seperti: a. kaca Film; b. jangka waktu layanan purna jual; c. delivery. (4) Negosiasi teknis tidak boleh mencakup fasilitas kendaraan yang dapat dipindahkan ke kendaraan lainnya misalnya sound system dan velg mobil. (5) LKPP melakukan negosiasi awal dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan jumlah pertemuan maksimal 2 kali pertemuan, pertemuan pertama pada hari pertama dan pertemuan kedua pada hari ketiga. (6) Hasil negosiasi awal mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak serta penetapan harga setiap tipe kendaraan pemerintah dengan tipe standar, jangka waktu berlakunya penetapan harga, layanan purna jual, dan publikasi harga. (7) Hasil negosiasi awal antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah dituangkan dalam kontrak payung untuk pengadaan kendaraan pemerintah dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. (8) Hasil negosiasi harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak payung dan acuan HPS dalam 1 (satu) hari kerja setelah terjadi kesepakatan harga; (9) Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam negosiasi awal maka Penyedia Kendaraan Pemerintah tersebut tidak dapat ditunjuk langsung dalam pengadaan kendaraan pemerintah.

Pasal 10

(1) LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah melakukan negosiasi lanjutan apabila acuan HPS sudah tidak berlaku; (2) Negosiasi lanjutan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku acuan HPS; (3) Kontrak Payung untuk pengadaan kendaraan pemerintah tidak berlaku apabila LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah tidak menemukan kesepakatan dalam negosiasi lanjutan acuan HPS.

Pasal 11

(1) Hasil negosiasi adalah Acuan HPS yang meliputi : a. Harga Plat Merah Off The Road setiap tipe kendaraan; b. PKB setiap daerah; c. BBN-KB setiap daerah; d. Harga Ongkos Kirim; e. Data jaringan Dealer; dan f. Fasilitas kendaraan. (2) Jangka waktu Acuan HPS berlaku paling kurang 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan; (3) Acuan HPS sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan Harga Plat Hitam On The Road setiap tipe kendaraan ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional dan website Penyedia Kendaraan Pemerintah.

Pasal 12

Acuan HPS hasil negosiasi ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun HPS dengan metode penunjukan langsung dan pengadaan kendaraan pemerintah metode selain penunjukan langsung.

Pasal 13

Masyarakat dapat mengadukan masalah yang terkait dengan pengadaan kendaraan pemerintah kepada LKPP. Pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dengan nama dan alamat yang jelas akan ditindaklanjuti oleh LKPP.

Pasal 14

Pedoman Penetapan Acuan HPS Kendaraan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kepala LKPP dimuat dalam Website LKPP.

Pasal 15

Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Mei 2011 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 752