Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah layanan yang dibentuk untuk menyelesaikan Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sengketa Pengadaan adalah perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan pengadaan barang/jasa di luar peradilan umum yang didasarkan pada klausul yang ada di dalam penyelesaian perselisihan pada kontrak atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.
5. Arbiter adalah seseorang yang ditunjuk oleh Para Pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Sekretaris Layanan untuk memberikan Putusan atas Sengketa Pengadaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui prosedur
Arbitrase pada Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
6. Sekretariat adalah bagian dari Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang berfungsi untuk melaksanakan tugas administratif.
7. Ahli adalah seseorang yang memiliki latar belakang keahlian dan pengalaman tertentu sesuai dengan pokok sengketa.
8. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh Ahli tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan.
9. Sekretaris Layanan adalah pimpinan di Sekretariat yang dijabat oleh Direktur yang menangani permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LKPP.
10. Sekretaris Arbiter adalah seseorang yang berasal dari Sekretariat yang ditunjuk oleh Sekretaris Layanan yang mempunyai tugas untuk mengurus administrasi penyelenggaraan Arbitrase, serta mencatat dan mendokumentasikan jalannya proses Arbitrase.
11. Putusan adalah putusan Arbitrase Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak.
12. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi selanjutnya disebut K/L/D/I yang menjadi Para Pihak adalah instansi/institusi dalam Pengadaan Barang/Jasa baik sebagian atau seluruhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
13. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh K/L/D/I, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
14. Para Pihak yang Bersengketa yang selanjutnya disebut Para Pihak adalah pemilik pekerjaan dan pelaksana
pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
15. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
16. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian Sengketa Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan.
17. Pendapat Hukum adalah pendapat yang bersifat mengikat (Binding Opinion) yang diberikan atas permintaan Para Pihak mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dalam suatu Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
18. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
19. Perjanjian Arbitrase adalah kesepakatan Para Pihak yang dibuat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan kontrak.
