Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 1
(1) Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883), dinyatakan tetap berlaku.
2. Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883).
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
