Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_LKPP No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan standar dokumen yang digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. (2) Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 2

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik terdiri dari: a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi; c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi; d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi; e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul; f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul; g. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.

Pasal 4

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang sedang digunakan dalam proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap berlaku sampai berakhirnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik tersebut.

Pasal 5

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang telah ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dimuat dalam website LKPP (www.lkpp.go.id).

Pasal 6

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Mei 2011 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 753