Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang MODEL PENGUKURAN TINGKAT KEMATANGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PERATURAN_LKPP No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 7. UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di INDONESIA. 8. Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ adalah instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bagi UKPBJ dalam upaya pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 9. Kapabilitas UKPBJ adalah ukuran kematangan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara berjenjang melalui 5 (lima) tingkat kematangan UKPBJ. 10. Domain dalam pengukuran tingkat kematangan UKPBJ adalah fokus area yang dibangun dan dikembangkan pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ. 11. Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan pengukuran tingkat kematangan setiap UKPBJ. 12. Staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ adalah staf atau tim yang bertanggung jawab dalam program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa dengan mengacu pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini. 13. Admin aplikasi adalah personel UKPBJ yang ditunjuk oleh kepala UKPBJ untuk mengelola data UKPBJ masing- masing dalam Sistem Informasi UKPBJ dan merupakan bagian dari staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ. 14. Super admin (admin pusat) UKPBJ adalah personel LKPP yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, untuk mengelola, memelihara dan membantu dalam pengoperasian sistem informasi UKPBJ. 15. Verifikator LKPP adalah personel LKPP yang ditugaskan oleh Direktur yang memiliki tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, untuk melakukan verifikasi dan berwenang untuk menerima, menolak, dan/atau memberi saran perbaikan terhadap penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ beserta bukti-bukti dukungnya yang dikirim oleh Admin Aplikasi melalui sistem informasi UKPBJ.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ adalah untuk: a. memberikan standar mutu dalam program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah; b. memberikan acuan kepada UKPBJ dalam meningkatkan kapabilitas UKPBJ; c. memberikan status pencapaian UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. mendorong UKPBJ menjadi organisasi pembelajar yang selalu melakukan perbaikan berkelanjutan untuk fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang lebih baik.

Pasal 3

(1) Kapabilitas UKPBJ digambarkan melalui 5 (lima) tingkatan kematangan sebagai berikut: a. Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ). b. Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif. c. Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal. d. Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. e. Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya. (2) Kapabilitas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkatan level kematangan dari terendah sampai tertinggi, dimana pengukurannya dilakukan secara berjenjang dan kenaikan tingkatan dilakukan secara bertahap/berurutan. (3) Domain dalam tingkatan kematangan UKPBJ meliputi: a. Proses; b. Kelembagaan; c. Sumber Daya Manusia; dan d. Sistem Informasi. (4) Domain Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Variabel Manajemen Pengadaan; b. Variabel Manajemen Penyedia; c. Variabel Manajemen Kinerja; dan d. Variabel Manajemen Risiko. (5) Domain Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Variabel Pengorganisasian; dan b. Variabel Tugas dan Fungsi. (6) Domain Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Variabel Perencanaan; dan b. Variabel Pengembangan. (7) Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Variabel Sistem Informasi. (8) Ketentuan mengenai rincian deskripsi, bukti dukung untuk setiap variabel dan mekanisme perhitungan skor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 4

(1) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ melalui program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan menyusun peta jalan program pengembangan/ penguatan kelembagaan UKPBJ dengan mengacu pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ sebagaimana diatur pada Peraturan Lembaga ini. (3) Penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ yang dilakukan oleh UKPBJ akan diverifikasi oleh Verifikator LKPP. (4) Proses verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator LKPP dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur verifikasi penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ yang ditetapkan oleh LKPP.

Pasal 5

(1) Kepala UKPBJ mengangkat seorang staf atau membentuk tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gabungan personel dari beberapa unit kerja yang terkait. (3) Staf atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengelola profil kelembagaan UKPBJ, melaksanakan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ, membuat dan melaksanakan peta jalan dan rencana aksi program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ dengan mengacu pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ sebagaimana diatur pada Peraturan Lembaga ini. (4) Pengisian penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan peta jalan program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis web pada Sistem Informasi UKPBJ. (5) Dalam pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk 1 (satu) orang admin aplikasi dari UKPBJ masing-masing. (6) Admin aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk oleh Kepala UKPBJ sebagai bagian dari staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Kepala UKPBJ mengangkat/memberhentikan staf atau anggota tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ. (2) Staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ beserta pemenuhan bukti dukung pengisian tingkat kematangan pada aplikasi. (3) Kepala UKPBJ mendukung staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ dalam berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk pemenuhan bukti dukung pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi pergantian staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ, maka Kepala UKPBJ harus melaporkan kepada super admin (admin pusat) aplikasi di LKPP. (2) Dalam hal terjadi permasalahan teknis/kendala dalam pengisian tingkat kematangan di aplikasi, staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ dapat berkoordinasi dengan super admin (admin pusat) di LKPP.

Pasal 8

Staf atau tim pengelolaan UKPBJ menyampaikan laporan hasil pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ pada aplikasi kepada Kepala UKPBJ sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.

Pasal 9

Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam pengisian dan pemenuhan bukti dukung tingkat kematangan UKPBJ pada aplikasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 10

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA