Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam bentuk program dan kegiatan.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
6. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP mulai dari sistem perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik.
11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
12. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
13. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
16. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
17. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
18. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
(1) Syarat penyedia adalah Pelaku usaha yang mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
(2) Syarat Ormas dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah ormas yang mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
(3) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui DJP Online (https:djponline.pajak.go.id);
(4) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap peserta prakualifikasi atau peserta pemilihan pada saat evaluasi kualifikasi penyedia.
(5) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap Ormas sebelum melaksanakan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU);
(6) Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada peserta prakualifikasi atau peserta pemilihan;
(7) Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, PA/KPA menyampaikan informasi kepada ormas yang bersangkutan; dan
(8) Peserta kualifikasi atau calon pemenang atau ormas mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dan disampaikan kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk pemelihan penyedia atau PA/KPA untuk swakelola.
Pasal 4
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang disebabkan oleh Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 5
Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini adalah Pengadaan Barang atau Pengadaan Jasa Lainnya dengan nilai paling besar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 9
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
