Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

PERATURAN_LKPP No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. 3. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 4. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. 5. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. 6. Panel Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut Panel adalah panel pada bidang tertentu yang terdiri atas beberapa badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha calon penyedia jasa konsultansi yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga melalui proses Prakualifikasi. 7. Daftar Panel Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut Daftar Panel adalah daftar panel yang dibentuk berdasarkan kebutuhan Jasa Konsultansi dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 8. Kontrak Payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/Jasa yang belum dapat ditentukan volume, sumber dana, dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat Kontrak ditandatangani. 9. Sayembara adalah kompetisi ide, gagasan, konsep yang dituangkan dalam bentuk rancangan, tulisan, desain, dan/atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Sayembara. 10. Kontes adalah kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan tertentu terhadap Karya atau kompetisi keunggulan dan/atau kemampuan orang perorangan/kelompok berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Kontes. 11. Dokumen Sayembara/Kontes adalah dokumen yang ditetapkan oleh Panitia yang berisikan uraian mengenai output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, persyaratan peserta, spesifikasi output yang disayembarakan atau Karya/peserta yang dikonteskan, tata cara penyampaian proposal/karya/data peserta, tahapan dan jadwal, kriteria penilaian, bentuk hadiah, dan rancangan kontrak Sayembara/Kontes. 12. Kontrak Sayembara/Kontes adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dan pemenang Sayembara/Kontes yang digunakan sebagai dasar pembayaran/pemberian hadiah. 13. Proposal adalah dokumen yang disampaikan peserta untuk mengikuti Sayembara sesuai dengan Dokumen Sayembara. 14. Karya adalah produk yang disampaikan peserta untuk mengikuti Kontes sesuai dengan Dokumen Kontes. 15. Hadiah adalah penghargaan yang diberikan kepada pemenang Sayembara/juara Kontes yang dapat berupa uang, barang, piagam, dan/atau hak eksklusif. 16. Kontrak Modifikasi Putar Kunci adalah suatu perjanjian/kontrak tahun jamak pembangunan mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dimanfaatkan. 17. Penyediaan oleh Pemilik (Supplied By Owner) adalah suatu pekerjaan yang penyediaan bahan baku, material, dan/atau barang/peralatan disiapkan oleh pemilik pekerjaan. 18. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 19. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 20. Kontrak Berbasis Kinerja adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu. 21. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. 22. Permintaan Berulang (repeat order) adalah penunjukan yang dilakukan kepada Penyedia yang sama dengan pekerjaan sebelumnya. 23. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. 24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 25. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 26. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 28. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 29. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 30. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 31. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 32. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. 33. Pelaku Sayembara/Kontes adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sayembara/Kontes. 34. Panitia Sayembara/Kontes yang selanjutnya disebut Panitia adalah Tim Pelaksana yang bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Sayembara/Kontes. 35. Tim Juri adalah Tim yang ditunjuk berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya untuk menilai dan MEMUTUSKAN mengenai hal-hal yang bersifat syarat-syarat menyeluruh sesuai dengan keilmuan dan terkait dengan jenis Sayembara/Kontes. 36. Peserta Sayembara/Kontes selanjutnya disebut Peserta adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha, dan/atau konsorsium badan usaha yang mendaftar dan menyampaikan proposal/karya/data dalam Sayembara/Kontes. 37. Penyedia Jasa Spesialis adalah penyedia jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. 38. Pelaku Usaha Anggota Panel yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Panel adalah badan usaha yang melakukan usaha Jasa Konsultansi yang sudah ditetapkan menjadi anggota Panel Pelaku Usaha. 39. Pelaku Usaha Lokal adalah perorangan yang berdomisili di Pulau Kalimantan atau badan usaha yang berdomisili dan dimiliki oleh orang perorangan/masyarakat di Pulau Kalimantan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang tertentu. 40. Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili di Pulau Kalimantan. 41. Material Lokal adalah material/barang/bahan baku yang berasal dari Pulau Kalimantan.

Pasal 2

(1) Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang meliputi: a. sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; b. jenis pengadaan; c. strategi pemaketan; d. metode pemilihan; e. jenis kontrak; f. pemberdayaan pelaku usaha lokal; dan g. penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. (2) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengutamakan peran serta usaha mikro, kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri. (3) Pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

Pelaku pengadaan barang/jasa dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. agen pengadaan; g. Penyelenggara Swakelola; h. Pelaku Usaha/Anggota Panel; dan i. Penyedia.

Pasal 4

Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengelola pengadaan barang/jasa; b. personel lainnya; c. tenaga profesional; dan d. agen pengadaan.

Pasal 5

Tugas dan fungsi pengelola pengadaan barang/jasa dan personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 6

Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimaksudkan untuk mendukung tugas PA, KPA, PPK dan/atau Pokja Pemilihan.

Pasal 7

(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan dalam hal: a. sumber daya manusia pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c belum memadai baik secara jumlah maupun kompetensi; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan dan penetapan PA/KPA, akan lebih efisien dan efektif apabila menggunakan agen pengadaan. (2) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan sebagian atau seluruh proses pemilihan penyedia.

Pasal 8

(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berasal dari: a. UKPBJ; atau b. badan usaha. (2) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA menggunakan agen pengadaan yang berasal dari UKPBJ kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP yang mengatur mengenai pedoman swakelola. (3) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan penyedia jasa konsultansi agen pengadaan.

Pasal 9

Jenis pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara terintegrasi berupa: a. Rancang dan bangun (design and build); atau b. Perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction).

Pasal 10

(1) Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) merupakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari pelaksanaan desain/rancangan sampai dengan konstruksi. (2) Penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (3) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana yang mendesak. (4) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memerlukan jasa konsultansi manajemen konstruksi. (5) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tenaga ahli/tenaga teknis di bidang pengawasan konstruksi.

Pasal 11

(1) Pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari desain, perekayasaan, pengadaan, sampai dengan pembangunan. (2) Kriteria pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi; b. pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap dampak lingkungan dan sosial; dan/atau c. pekerjaan yang berupa satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan.

Pasal 12

Strategi pemaketan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c dapat berupa penyediaan bahan baku, material, dan/atau barang/peralatan oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner).

Pasal 13

(1) Penyediaan bahan baku, material, barang/peralatan dan/atau jasa untuk pekerjaan konstruksi dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan meliputi: a. barang sudah terstandar; b. barang untuk mendukung bangunan permanen; c. barang untuk satu paket atau beberapa paket pekerjaan konstruksi; d. peralatan untuk menunjang pekerjaan konstruksi; dan/atau e. barang dan jasa dalam pekerjaan konstruksi yang ditangani oleh Penyedia Jasa Spesialis. (2) Penyediaan barang/jasa dapat dilakukan dengan: a. E-purchasing; dan/atau b. Pemesanan berdasarkan Kontrak Payung.

Pasal 14

Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi; b. Permintaan berulang (repeat order) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya; c. Panel; atau d. Sayembara atau Kontes dengan beauty contest.

Pasal 15

(1) E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilaksanakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha. (2) PPK/Pejabat Pengadaan/agen pengadaan melaksanakan E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan memilih calon penyedia Jasa Konsultansi yang sudah tercantum pada katalog elektronik atau toko daring. (3) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui Katalog Elektronik dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. mini-kompetisi. (4) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui toko daring dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Pasal 16

(1) Permintaan Berulang (repeat order) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. (2) Permintaan Berulang (repeat order) untuk pengadaan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 17

(1) Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dapat membentuk Panel Jasa Konsultansi. (2) Dalam hal Kepala Otorita belum membentuk Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat membentuk Panel. (3) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Panel yang dibentuk oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak payung untuk Panel.

Pasal 18

Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi melalui Panel terdiri atas: a. pemilihan anggota Panel; dan b. Seleksi Panel.

Pasal 19

(1) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam pemilihan anggota Panel terdiri atas: a. Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga; b. Kelompok kerja pemilihan; dan c. badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha. (2) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam Seleksi Panel terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pokja Pemilihan; dan d. anggota Panel.

Pasal 20

(1) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dalam proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan identifikasi kebutuhan Panel; b. MENETAPKAN daftar Panel; c. MENETAPKAN anggota Panel; d. menjawab sanggah dalam Prakualifikasi; e. melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung untuk Panel; dan f. melakukan evaluasi terhadap anggota Panel yang terdapat dalam daftar Panel. (2) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 21

(1) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel terdiri atas Pokja Pemilihan dan dapat ditambah personel yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional. (2) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel dalam melakukan proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas: a. menyusun usulan daftar Panel; b. melaksanakan tahapan persiapan pemilihan anggota Panel; c. melaksanakan tahapan dalam proses Prakualifikasi; dan d. menyampaikan laporan hasil evaluasi dokumen kualifikasi kepada Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga. (3) Jumlah anggota kelompok kerja pemilihan untuk Panel paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal.

Pasal 22

Pemilihan anggota Panel meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan Panel; b. penyusunan Daftar Panel dan penetapan Panel; c. persiapan pemilihan anggota Panel; d. prakualifikasi Panel; dan e. penandatanganan kontrak payung untuk Panel.

Pasal 23

(1) Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga menandatangani kontrak payung untuk Panel dengan badan usaha atau konsorsium badan usaha yang telah masuk sebagai anggota Panel. (2) Masa berlaku kontrak payung untuk Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 24

Jumlah anggota Panel dalam 1 (satu) Panel paling sedikit berjumlah 5 (lima) dan paling banyak berjumlah 7 (tujuh) badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha.

Pasal 25

(1) Sayembara/Kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan dengan Beauty Contest. (2) Pelaku pengadaan barang/jasa yang terlibat dalam Sayembara/Kontes terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Panitia; e. Tim Juri; dan f. Peserta.

Pasal 26

Tugas dan kewenangan pelaku Sayembara/Kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan sayembara/kontes.

Pasal 27

(1) Jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Kontrak Modifikasi Putar Kunci; b. Kontrak Payung; atau c. Kontrak Berbasis Kinerja. (2) Untuk pengadaan Perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) jenis kontrak yang digunakan terdiri atas: a. Kontrak Putar Kunci; atau b. Lumsum.

Pasal 28

Kontrak Modifikasi Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit memuat: a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan b. pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

Pasal 29

(1) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi. (2) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jangka waktu perikatan Kontrak Payung dilakukan dengan ketentuan: 1) perikatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran; dan 2) dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi berdasarkan justifikasi teknis yang disetujui oleh pejabat penandatangan Kontrak Payung, perikatan Kontrak Payung dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun anggaran. b. PPK wajib melakukan pembelian/pemesanan kepada Penyedia berdasarkan Kontrak Payung sesuai dengan kebutuhan. c. pembelian/pemesanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditindaklanjuti dengan bentuk kontrak: 1) bukti pembelian/pembayaran; 2) kuitansi; 3) surat perintah kerja; atau 4) surat perjanjian berupa kontrak pelaksanaan/kontrak pembelian/kontrak pemesanan. d. Penggunaan bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. e. Pembaruan harga satuan dapat dilakukan sesuai jangka waktu dan jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak Payung. f. Pembaruan harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengakibatkan kenaikan/penurunan harga satuan barang/jasa.

Pasal 30

Kontrak Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya.

Pasal 31

(1) Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan. (2) Pelaku usaha non kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melaksanakan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persyaratan Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk badan usaha dibuktikan dengan: a. saham yang seluruhnya atau paling sedikit di atas 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh orang perorangan/masyarakat yang berdomisili di Pulau Kalimantan b. pemimpin badan usaha dijabat oleh orang yang berdomisili di Pulau Kalimantan; dan c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh orang yang berdomisili di Pulau Kalimantan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap. (4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. kemitraan; b. subkontrak; dan/atau c. bentuk kerja sama lainnya. (5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan untuk: a. paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Pelaku Usaha Lokal; b. apabila tidak cukup tersedia Pelaku Usaha Lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan; atau c. metode pemilihan melalui E-purchasing dalam katalog elektronik nasional dan katalog elektronik sektoral. (6) Penyedia yang tidak melakukan pemberdayaan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi: a. teguran; dan/atau b. pemutusan kontrak. (7) Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Pasal 32

(1) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Material Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilakukan dengan mengutamakan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal dari Pulau Kalimantan. (2) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. tidak tersedia Tenaga Kerja Lokal dari Pulau Kalimantan; b. tidak tersedia Material Lokal dari Pulau Kalimantan; c. tidak efisien; dan/atau d. tidak memenuhi kualitas.

Pasal 33

Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan/atau berkelanjutan.

Pasal 34

(1) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemenuhan aspek lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan produk ramah lingkungan hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan.

Pasal 35

(1) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi. (2) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Aspek Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan kondisi kerja yang adil, kesehatan dan keselamatan, kesetaraan, keberagaman, dan persaingan usaha yang sehat, pemberdayaan usaha mikro kecil dan koperasi, pemberdayaan produk dalam negeri, pemberdayaan pelaku usaha lokal. (4) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerapan/pencapaian value for money.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. (2) Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan b. panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Deputi.

Pasal 37

(1) Penyelenggaraan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dibutuhkan Dokumen Pemilihan. (2) Ketentuan mengenai Model Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LKPP.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, proses pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada tahapan persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan dan pelaksanaan kontrak tetap dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes; b. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; c. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Pasal 39

Pelaksanaan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dapat menggunakan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 40

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY