Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Daftar Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Daftar Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Setiap Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan serta penambahan jabatan sesuai persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 9 September 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan dan kelas jabatan serta penambahan jabatan sesuai persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 2 Februari 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 4
Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional hasil penyetaraan dibayarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
Pasal 5
(1) Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Fungsional hasil penyetaraan sebagaimana pasal 3 ayat 1 dibayarkan mulai bulan Oktober 2021.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Fungsional hasil penyetaraan sebagaimana pasal 3 ayat 2 dibayarkan mulai bulan Maret 2023.
Pasal 6
Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan mulai Peraturan ini diundangkan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2023 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd HENDRAR PRIHADI
