Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 1
Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mengatur tentang:
a. Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa.
b. Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang.
c. Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha.
e. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan.
f. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha Melalui Seleksi Internasional.
g. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya.
h. Tata Cara Swakelola.
Pasal 3
(1) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diatas diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
(2) Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
