Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI PEMENUHAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PERATURAN_LKPP No. 6 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 3. Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ adalah pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ. 4. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Pengelola PBJ adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 9. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 12. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

Pasal 2

(1) Peraturan Lembaga ini bertujuan sebagai pedoman penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola PBJ. (2) Ruang lingkup peraturan ini berupa penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dengan memanfaatkan sistem informasi.

Pasal 3

(1) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ. (2) Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pemenuhan Pengelola PBJ dari pegawai negeri sipil.

Pasal 4

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menghitung kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pembina Pengelola PBJ untuk divalidasi dan diterbitkan rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan rekomendasi kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan penetapan kebutuhan dan peta jabatan Pengelola PBJ. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pengelola PBJ berdasarkan penetapan kebutuhan dan peta jabatan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ . (2) Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada 31 Desember 2023 mencapai sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penetapan kebutuhan. (3) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang diselenggarakan oleh LKPP.

Pasal 6

Pedoman penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 7

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA