Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Pegawai di lingkungan LKPP selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan LKPP.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai.
6. Pengukuran SKP adalah proses unit kerja MENETAPKAN parameter hasil di dalam SKP yang harus dicapai oleh Pegawai pada waktu tertentu.
7. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai.
8. Daftar Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah daftar yang berisi penilaian sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh Pegawai yang Dinilai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai.
10. Kelas Jabatan adalah sebuah sistem klasifikasi jabatan sesuai tingkatan beban tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenangnya.
11. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang mendapatkan penugasan dari Pejabat yang Berwenang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
12. Cuti karena Alasan Penting adalah kondisi Pegawai tidak masuk bekerja karena alasan sebagai berikut:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
13. Cuti Melahirkan adalah kondisi Pegawai wanita yang tidak masuk bekerja karena persalinan yang pertama, kedua, dan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
14. Cuti Sakit adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
15. Tidak Hadir di Kantor Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan yang sah.
16. Alasan Yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
17. Terlambat Masuk Bekerja adalah Pegawai yang melakukan rekam sidik jari yang melebihi ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan.
18. Pulang Sebelum Waktunya adalah Pegawai yang melakukan rekam sidik jari sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan.
Pasal 2
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini adalah:
a. sebagai dasar dalam pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan LKPP.
b. untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan LKPP.
Pasal 3
(1) Kepada Pegawai yang memiliki jabatan di LKPP, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; atau
c. Jabatan Pimpinan Tinggi;
(3) Kepada Pegawai Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Kelas jabatan di LKPP sebagimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan pada:
a. nilai capaian kinerja yang diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun sebelumnya; dan/atau
b. ketidakhadiran Pegawai pada setiap bulannya;
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 7
(1) Nilai capaian kinerja yang diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH tentang Penilaian Kinerja PNS.
(2) Penilaian dan penyerahan DPPK Pegawai dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai yang tidak hadir di kantor wajib memberitahukan ke Satuan Organisasi yang membidangi Kepegawaian 2 (dua) hari setelah tanggal ketidakhadiran atau paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya melalui aplikasi pencatatan kehadiran Pegawai.
(2) Dalam hal konfirmasi ketidakhadiran di kantor bila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada penolakan dari Atasan Langsung, dianggap disetujui oleh Atasan Langsung.
(3) Konfirmasi ketidakhadiran di kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan sebagai dasar perhitungan pemberian Tunjangan Kinerja.
(4) Keterlambatan/tidak melakukan konfirmasi ketidakhadiran di kantor sebelum tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya akan berpengaruh terhadap pengurangan Tunjangan Kinerja.
(5) Apabila tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, konfirmasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 9
(1) Bagi Pegawai yang nilai capaian prestasi kerjanya Cukup, Kurang, atau Buruk, pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya (Januari s.d Desember) sebagai berikut:
No.
Nilai Capaian Prestasi Kerja Persentase Pengurangan
1. Cukup 25% (dua puluh lima persen)
2. Kurang 50% (lima puluh persen)
3. Buruk 75% (tujuh puluh lima persen)
(2) Bagi Pegawai yang terlambat menyerahkan DPPK karena kesalahan dari Pegawai yang bersangkutan hingga tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2), dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No.
Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan
1. 1 - 30 hari 10% (sepuluh persen)
2. 31 - 60 hari 15% (lima belas persen)
3. > 60 hari 20% (dua puluh persen)
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan/dicabut hingga Pegawai yang bersangkutan menyerahkan dan/atau melengkapi DPPK pada tahun berjalan.
(4) Pengajuan DPPK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling lambat tanggal 10 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Pegawai yang Dinilai diajukan kepada Pejabat Penilai untuk ditandatangani.
b. Paling lambat tanggal 15 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diajukan kepada Atasan Pejabat Penilai untuk ditandatangani.
c. Paling lambat tanggal 20 Januari DPPK yang sudah ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai diserahkan ke satuan organisasi yang membidangi Kepegawaian.
Pasal 10
(1) Pegawai yang tidak hadir di kantor tanpa keterangan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak hadir di kantor karena cuti sakit, cuti gugur kandungan, dan/atau cuti melahirkan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(3) Pegawai yang tidak hadir di kantor karena cuti alasan penting atau cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. menjalani cuti alasan penting paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
b. menjalani cuti besar dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari.
(4) Ketentuan pengurangan Tunjangan Kinerja berlaku mutatis mutandis terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No.
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan
1. TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
2. TL 2 31 menit s.d. 60 menit 1%
3. TL 3 61 menit s.d. 90 menit 1,25%
4. TL 4 > 91 menit dan/atau tidak melakukan rekam sidik jari masuk kerja 1,5%
(6) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No.
Pulang Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pengurangan
1. PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
2. PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 1%
3. PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 1,25%
4. PSW 4 > 91 menit dan/atau tidak melakukan rekam sidik jari pulang kerja 1,5%
(7) Ketentuan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) tidak berlaku bagi Pegawai yang tidak hadir bekerja karena:
a. cuti tahunan; atau
b. melaksanakan tugas dari Pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas atau dokumen lainnya.
Pasal 11
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LKPP; atau
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pasal 12
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pelaksana.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebelum ditetapkannya Peraturan Lembaga ini dan diberikan Tunjangan Kinerja lebih tinggi dari Jabatan Pelaksana, kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Kinerja yang sama dengan sebelumnya.
Pasal 13
(1) Dalam rangka mempermudah penyusunan SKP dan DPPK maka dibuat sistem aplikasi yang mendukung terciptanya efisiensi dan efektivitas dari penilaian prestasi kerja Pegawai.
(2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem aplikasi, penilaian akan dilakukan secara manual sepanjang sistem aplikasi belum dapat digunakan dengan pemberitahuan secara resmi.
Pasal 14
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melaksanakan tugas pekerjaannya didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 15
Dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga ini maka Peraturan Kepala Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Nomor 9 Tahun 2012 tentang izin tidak masuk Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
