Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN_LKPP No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Bantuan Hukum di lingkungan LKPP yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi LKPP. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah unit organisasi di Sekretariat Utama yang memiliki tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum. 4. Penerima Bantuan Hukum adalah Pegawai LKPP dan unit organisasi. 5. Pegawai LKPP adalah seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan LKPP. 6. Kepala LKPP yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 7. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP, yang penyelesaiannya dilakukan baik litigasi maupun non litigasi. 8. Litigasi adalah proses penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan melalui pengadilan. 9. Non litigasi adalah proses penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan di luar pengadilan.

Pasal 2

Pemberian Bantuan Hukum oleh LKPP bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Penerima Bantuan Hukum.

Pasal 3

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Bantuan Hukum Litigasi; dan/atau b. Bantuan Hukum Non Litigasi.

Pasal 4

(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. Pidana; b. Perdata; c. Tata Usaha Negara; dan d. Pengujian peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum Litigasi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sepanjang berkenaan dengan tugas dan fungsi LKPP.

Pasal 5

Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Konsultasi Hukum; dan/atau b. Pendapat Hukum.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi uraian singkat pokok Permasalahan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan Permasalahan Hukum. (4) Dalam hal tertentu, permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. (5) Permohonan yang dilakukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diikuti dengan permohonan tertulis. (6) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab menyiapkan materi atau memenuhi seluruh permintaan dokumen yang diminta oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 7

Dalam hal permohonan Bantuan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan Permasalahan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lengkap, Penerima Bantuan Hukum diberikan Bantuan Hukum.

Pasal 8

(1) Bantuan Hukum dalam perkara tindak pidana hanya dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai saksi. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di LKPP dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai LKPP. (3) Bantuan Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa berupa Konsultasi Hukum dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.

Pasal 9

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik dan/atau dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pendampingan kepada saksi di hadapan penyelidik/ penyidik dan/atau di badan peradilan; d. mengoordinasikan dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 10

(1) Bantuan Hukum dalam perkara perdata dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum dengan status permasalahan yang: a. akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan; dan/atau b. telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di LKPP. (3) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang mengajukan gugatan perdata terhadap LKPP.

Pasal 11

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan; c. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; d. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; e. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum; dan f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 12

(1) Bantuan Hukum dalam perkara tata usaha negara dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum dengan status permasalahan yang: a. patut diduga akan menimbulkan gugatan; atau b. telah menimbulkan gugatan hukum. (2) Status permasalahan yang telah menimbulkan gugatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf b dalam kapasitas Penerima Bantuan Hukum sebagai: a. tergugat; b. penggugat akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara; atau c. pemohon intervensi. (3) Bantuan Hukum terhadap penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan tugas kedinasan LKPP. (4) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap LKPP.

Pasal 13

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi objek perkara; b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum; dan g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 14

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada unit organisasi yang menghadapi permohonan: a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 beserta amandemennya di Mahkamah Konstitusi; dan/atau b. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas LKPP.

Pasal 15

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Kepala untuk mengajukan: a. permohonan pengujian peraturan perundang- undangan terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 beserta amandemennya di Mahkamah Konstitusi; dan/atau b. permohonan keberatan terhadap berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait. (3) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas LKPP.

Pasal 16

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pendapat hukum mengenai masalah yang menjadi objek permohonan uji materiil; b. melakukan koordinasi dengan unit organisasi di LKPP dan instansi di luar LKPP dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti saksi guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan e. hal-hal yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 17

(1) Konsultasi hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan saran penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum, termasuk: a. memberikan konsultasi hukum di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. memberikan konsultasi hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara. (2) Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.

Pasal 18

(1) Pendapat hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan telaahan secara tertulis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum, termasuk: a. memberikan pendapat hukum berupa telaahan di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. memberikan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara. (2) Hasil pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Penerima Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.

Pasal 19

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan/dieksekusi oleh LKPP (non executable), Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Dalam hal penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan kepada salah satu personil Pemberi Bantuan Hukum maka personil tersebut dapat menggunakan surat kuasa khusus.

Pasal 20

(1) Pegawai LKPP yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dengan izin tertulis dari Kepala dapat menggunakan: a. Jaksa Pengacara Negara; b. Arbiter; c. Konsiliator; d. Mediator; dan/atau e. Advokat. (2) Permohonan izin tertulis dari Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Tata cara dan prosedur penggunaan Jaksa Pengacara Negara, Arbiter, Konsiliator, Mediator dan/atau Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Permasalahan Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan/atau pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 24

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Lembaga ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) LKPP serta sumber anggaran lain yang sah.

Pasal 25

(1) Pihak lain selain Pegawai LKPP dan unit organisasi dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang melaksanakan/ membantu melaksanakan tugas dan fungsi LKPP. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala.

Pasal 26

(1) Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dapat dihentikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, dalam hal: a. Permasalahan Hukum yang ditangani tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP; b. Penerima Bantuan Hukum tidak kooperatif termasuk dalam penyediaan dokumen/ data, kehadiran serta informasi yang tidak komprehensif sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pemberitahuan/ penginformasian; c. Penerima Bantuan Hukum tidak menjaga nama baik LKPP dan/atau mengatasnamakan LKPP untuk kepentingan pribadi; d. Penerima Bantuan Hukum telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada tingkat penyidikan dan terdakwa pada proses persidangan di badan peradilan; dan/atau e. Penerima Bantuan Hukum meninggal dunia. (2) Penghentian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama LKPP atas usulan tertulis Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 27

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY