Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
(2) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c mengacu pada Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama;
b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan
c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
