Sebagai peserta Penjaminan setiap Bank wajib:
a. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank;
2. salinan dokumen perizinan Bank;
3. surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan Bank; dan
4. surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali, kantor pusat dari cabang Bank Asing, Direksi, dan Komisaris;
b. membayar kontribusi kepesertaan;
c. membayar premi Penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan;
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat;
g. menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh Nasabah Penyimpan mengenai:
1. maksimum tingkat bunga penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS; dan
2. maksimum nilai Simpanan yang dijamin LPS;dan
h. mencantumkan pernyataan Bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
