Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan Syariah.
2. Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya disebut LPS, adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disebut OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4. Komite Koordinasi adalah Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang tugas, fungsi, dan wewenangnya dilaksanakan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan (FKSSK) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Bank Gagal adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
6. Bank Gagal Yang Diselamatkan, selanjutnya disebut Bank Yang Diselamatkan, adalah:
a. Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang diputuskan LPS untuk diselamatkan; atau
b. Bank Gagal yang berdampak sistemik yang diserahkan penanganannya oleh Komite Koordinasi kepada LPS.
7. Penanganan Bank Gagal adalah serangkaian tindakan LPS untuk menyelamatkan Bank Gagal yang berdampak sistemik yang diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS dengan atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
8. Penyelesaian Bank Gagal adalah serangkaian tindakan LPS untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang diserahkan oleh OJK atau Komite Koordinasi kepada LPS.
9. Penjualan Saham adalah penjualan saham Bank Yang Diselamatkan oleh LPS.
10. Investor adalah pembeli saham Bank Yang Diselamatkan, yaitu:
a. Perorangan, baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; dan/atau
b. Badan Hukum, baik Badan Hukum INDONESIA maupun Badan Hukum Asing.
11. Penyertaan Modal Sementara LPS adalah seluruh biaya penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik atau Bank Gagal yang berdampak sistemik yang dikeluarkan oleh LPS yang diperhitungkan sebagai penambahan modal disetor LPS pada Bank Yang Diselamatkan.
12. Pemegang Saham Lama adalah:
a. pemegang saham Bank Gagal yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada saat Bank Gagal:
1. diputuskan oleh LPS untuk diselamatkan, bagi Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; atau
2. diserahkan oleh Komite Koordinasi untuk ditangani LPS, bagi Bank Gagal berdampak sistemik.
b. pemegang saham yang berasal dari konversi surat berharga yang diterbitkan sebelum penanganan bank gagal oleh LPS namun konversinya menjadi saham dilakukan selama masa penanganan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
