Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa
keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
4. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
5. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik.
6. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
7. Pengurus adalah direksi dan/atau dewan komisaris Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas untuk Bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk Bank yang berbentuk selain perseroan terbatas.
8. Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas untuk Bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan untuk Bank berbentuk selain perseroan terbatas.
9. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
10. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
