Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.
3. Rencana Resolusi adalah rencana resolusi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
4. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6. Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
7. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi.
8. Bank Perantara adalah Bank yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
9. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan
pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN.
10. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.
Pasal 2
Rencana Resolusi disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh.
Pasal 3
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapat persetujuan.
(2) Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu alat bantu bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengambil keputusan tindakan resolusi kepada Bank.
(3) Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat mengikat bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan tindakan resolusi terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Pasal 4
(1) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. bank sistemik; dan
b. bank selain bank sistemik.
(2) Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Resolusi.
Pasal 5
(1) Bank menyusun Rencana Resolusi yang terdiri atas:
a. ringkasan eksekutif;
b. gambaran umum Bank; dan
c. strategi resolusi.
(2) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan ringkasan atas:
a. gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(3) Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. aspek legalitas;
b. visi dan misi;
c. rencana bisnis;
d. struktur kepengurusan dan organisasi Bank;
e. aktivitas bisnis utama dan aktivitas penunjang utama;
f. fokus bisnis Bank; dan
g. analisis kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats).
(4) Strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. analisis bisnis strategis;
b. opsi tindakan resolusi;
c. potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi;
d. keberlangsungan usaha pada saat dilakukannya tindakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi; dan
e. strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen.
Pasal 6
(1) Analisis bisnis strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. struktur Bank, termasuk yang berkedudukan di luar negeri dan badan usaha non lembaga keuangan;
b. pihak terafiliasi;
c. perusahaan anak Bank yang material;
d. kondisi keuangan;
e. lini bisnis utama;
f. fungsi ekonomi penting;
g. keterkaitan kritikal dengan kelompok usaha Bank;
h. keterkaitan kritikal dengan pihak eksternal; dan
i. keterkaitan dengan sistem keuangan.
(2) Opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b memuat:
a. opsi tindakan resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima; dan
b. data, informasi, dan/atau dokumen mengenai opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Bank terdapat opsi tindakan resolusi selain opsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank dapat menambahkan opsi tindakan resolusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat:
a. analisis mengenai potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan
b. penjelasan rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Keberlangsungan usaha pada saat dilakukannya tindakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat identifikasi atas:
a. aspek operasional; dan
b. akses terhadap infrastruktur pasar keuangan kritikal.
(6) Strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e paling sedikit memuat analisis atas:
a. tata kelola fungsi penyediaan informasi;
b. sistem informasi manajemen; dan
c. kerangka komunikasi.
Pasal 7
Rencana Resolusi harus memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 8
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi paling lambat tanggal 30 November 2024.
(2) Bagi Bank yang baru melakukan kegiatan usaha setelah berlakunya Peraturan Lembaga ini, kewajiban penyusunan Rencana Resolusi berlaku setelah Bank melakukan kegiatan usahanya paling kurang 1 (satu) tahun.
(3) Batas waktu penyampaian Rencana Resolusi bagi Bank yang baru melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 9
Rencana Resolusi disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama Bank, serta ditembuskan kepada pemegang saham pengendali Bank.
Pasal 10
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi yang disampaikan Bank.
(2) Penilaian terhadap Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
(3) Untuk kepentingan penilaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan:
a. rencana aksi pemulihan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. data dan informasi serta dokumen lainnya yang diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Rencana aksi pemulihan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Bank menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a belum tersedia, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta dokumen rencana aksi pemulihan yang belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
(6) Bank menyampaikan data dan informasi serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) paling lambat sesuai dengan permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
(7) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi yang disampaikan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan:
a. memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi;
atau
b. belum dapat memberikan persetujuan atas Rencana Resolusi, disertai dengan permintaan agar Bank memperbaiki Rencana Resolusi.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum dapat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank wajib menyampaikan perbaikan atas Rencana Resolusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum menyetujui perbaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank melakukan perbaikan selanjutnya sampai dengan Rencana Resolusi disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Ketentuan mengenai:
a. persetujuan Rencana Resolusi oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
b. surat pengantar penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis untuk perbaikan Rencana Resolusi.
Pasal 12
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi yang telah disetujui Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengidentifikasi hambatan yang mungkin ada pada saat implementasi tindakan resolusi Bank.
(2) Uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu pada status Bank dalam pengawasan normal dan/atau status Bank dalam penyehatan.
(3) Uji resolvabilitas pada status Bank dalam pengawasan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. penyampaian Rencana Resolusi untuk pertama kali; dan/atau
b. dalam hal terdapat:
1. perubahan struktur pemegang saham pengendali;
2. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank;
3. perubahan terkait dengan:
a) perusahaan anak Bank yang material;
b) keterkaitan kritikal dengan kelompok usaha Bank dan keterkaitan kritikal dengan pihak eksternal;
c) aset operasional kritikal; dan/atau d) sumber daya manusia kritikal;
4. kondisi kinerja keuangan Bank yang memburuk; atau
5. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan status dari Bank dalam pengawasan normal menjadi Bank dalam penyehatan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan uji resolvabilitas.
(5) Untuk melakukan uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan:
a. klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi; dan/atau
b. permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Bank.
(6) Bank wajib menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat sesuai dengan permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 13
Bank wajib menyampaikan informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kondisi dimaksud.
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditemukan potensi hambatan dalam implementasi tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta secara tertulis kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan.
(2) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit:
a. pemutakhiran Rencana Resolusi yang telah disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. melakukan langkah antisipatif untuk menghilangkan atau meminimalkan potensi hambatan tersebut.
(3) Permintaan secara tertulis kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Bank wajib melakukan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal permintaan secara tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian yang harus dilakukan perbaikan sesuai permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan mengenai:
a. persetujuan Rencana Resolusi oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
b. surat pengantar penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis untuk pemutakhiran Rencana Resolusi.
Pasal 16
Bank wajib melakukan dan melaporkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.
Pasal 17
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap 2 (dua) tahun sekali sejak batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila Bank mengalami perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas.
(2) Perubahan kondisi keuangan yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Bank mengalami perubahan kondisi keuangan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aset, total kewajiban, dan/atau total ekuitas per tanggal laporan keuangan yang dimuat dalam Rencana Resolusi sebelumnya.
(3) Kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang telah melakukan pemutakhiran Rencana Resolusi dikarenakan kondisi kinerja keuangan Bank yang memburuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 4, paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas waktu penyampaian Rencana Resolusi berkala.
(4) Penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian dari Rencana Resolusi yang mengalami perubahan.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian atas bagian dari Rencana Resolusi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi Bank.
(6) Ketentuan mengenai:
a. penilaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan
b. uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk Rencana Resolusi berkala.
Pasal 18
(1) Direksi wajib:
a. menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas
sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas;
c. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan;
d. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini; dan
e. melakukan implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi.
(2) Dewan Komisaris wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Bank dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas;
b. melakukan evaluasi atas Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi yang telah disusun oleh Direksi;
c. memberikan persetujuan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi; dan
d. melakukan pengawasan atas implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi.
Pasal 19
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 20
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga beberapa Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Penyesuaian batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Penyesuaian batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan:
a. Rencana Resolusi;
b. perbaikan Rencana Resolusi; dan/atau
c. tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas, Bank yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai keadaan kahar yang dihadapinya.
(2) Dalam hal informasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai batas waktu yang disesuaikan serta media penyampaian Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas yang dapat digunakan oleh Bank.
Pasal 22
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat (1) sesuai ketentuan dalam Pasal 8;
b. Pasal 10 ayat (3) sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6);
c. Pasal 11 ayat (2);
d. Pasal 15 ayat (1); atau
e. Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Bank untuk menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi.
(4) Pengenaan besaran sanksi denda dan tata cara pembayarannya disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara tertulis kepada Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Pasal 13, dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Bank, pegawai Bank, dan/atau pihak lain yang:
a. menyebabkan Bank tidak memenuhi penyampaian Rencana Resolusi;
b. memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan;
c. tidak memberikan data, informasi, dan dokumen;
dan/atau
d. menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda,
dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 26
Dalam hal batas waktu:
a. penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. penyampaian rencana aksi pemulihan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
c. penyampaian perbaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
d. penyampaian informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
e. penyampaian pemuktahiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
f. penyampaian Rencana Resolusi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian jatuh pada hari kerja berikutnya.
Pasal 27
(1) Bank menyusun, menyampaikan, memperbaiki, dan memutakhirkan Rencana Resolusi sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan format penyusunan, serta tata cara penyampaian, perbaikan, dan pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Bank yang telah menyampaikan Rencana Resolusi sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang Bank tidak mengalami perubahan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 dan/atau perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 36), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
