Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi

PERATURAN_LPS No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank. 4. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank. 5. Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. 6. Bank Dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sedang dalam proses Likuidasi Bank. 7. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode adalah laporan yang menyajikan aset neto yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Laporan Keuangan Bank Per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lain yang berhak pada akhir periode pelaporan. 8. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode adalah laporan berkala tahunan yang disusun oleh Tim Likuidasi. 9. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode adalah neraca akhir likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode; b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode; c. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode; dan d. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lain yang berhak termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada tanggal Bank dicabut izin usahanya. (3) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan berkala yang menyajikan perubahan selama periode pelaporan atas aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lainnya yang berhak selama proses Likuidasi Bank termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada setiap tanggal 31 Desember untuk tahun buku laporan yang sama. (4) Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan yang menyajikan aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lainnya yang berhak termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada tanggal berakhirnya proses Likuidasi Bank. (5) Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi kuantitatif dan kualitatif untuk memahami Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, dan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (7) Ketentuan mengenai tata cara penentuan nilai aset dan kewajiban dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPS. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit. (2) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tim Likuidasi menerima Laporan Keuangan Bank per Tanggal Pencabutan Izin Usaha yang telah diaudit. (3) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS. (4) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak penyerahan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS. (5) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak penunjukan kantor akuntan publik. (7) Biaya pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi beban Bank Dalam Likuidasi. (8) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada LPS. (9) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit. (10) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah disetujui LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Aset Neto Pada Awal Periode disetujui LPS. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun setiap tahun selama proses Likuidasi Bank berlangsung. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode berdekatan dengan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Aset Neto Pada Awal Periode tersedia. 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. (2) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS. (3) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diserahkan kepada LPS. (4) Audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode oleh kantor akuntan publik dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (5) Audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode oleh kantor akuntan publik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penunjukan kantor akuntan publik. (6) Biaya pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik menjadi beban Bank Dalam Likuidasi. (7) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diaudit. (8) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diaudit pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode disetujui LPS.

Pasal 5

(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan di bawah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan kepada LPS untuk mendapatkan persetujuan. (2) LPS dapat meminta Tim Likuidasi untuk melakukan perbaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode. (3) Berdasarkan permintaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Likuidasi melakukan perbaikan dan menyampaikan perbaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan. (4) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima: a. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tim Likuidasi mengumumkan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah disetujui oleh LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode disetujui LPS. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c kepada LPS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Likuidasi Bank selesai. (2) LPS menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak penyerahan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode kepada LPS. (4) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi. (5) Audit Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penunjukan kantor akuntan publik. (6) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LPS menerima Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode yang telah diaudit. (7) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode disetujui LPS. 7. Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, Œ ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж